Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara menyebutkan bahwa sebanyak 1.620 narapidana lembaga pemasyarakatan dan
rumah tahanan di daerah ini mendapat Remisi Khusus Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba di Kendari, Sabtu, mengatakan bahwa pemberian remisi tersebut dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
 

Pemberian SK remisi secara simbolis. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

Ia menyampaikan bahwa dari 1.620 napi yang mendapat remisi, lima di antaranya mendapat RK II atau langsung bebas, sedangkan 1.615 lainnya mendapat RK I dengan pemotongan masa kurungan selama satu bulan.

“Sebanyak 1.615 mendapat RK I dan yang langsung bebas atau RK II ada lima orang,” kata Silvester Sili Laba.

Ia menyebutkan bahwa  napi atau warga binaan yang paling banyak mendapat remisi merupakan warga binaan kasus narkoba.

“Paling banyak kasus narkoba ada sekitar 600-an napi, sedangkan yang napi korupsi ada 51 orang,” ujar Silveste Sili Laba.

Dia membeberkan bahwa pemberian remisi tersebut bukan hanya sekadar diberi, melainkan para warga binaan harus memenuhi beberapa kategori sesuai dengan ketentuan Kemenkumham RI.

“Syarat pertama berkelakuan baik, bertingkah laku baik, menaati segala aturan di dalam lapas dan rutan, berperilaku baik dalam lingkungan, berperilaku baik dengan petugas, dan sesama warga binaan, kemudian minimal enam bulan dalam masa pembinaan. Itu tertuang di dalam Undang-undang Pemasyarakatan. Jadi itu syarat mutlak,” tuturnya.

Ia mengapresiasi seluruh jajaran lapas dan rutan di Sultra karena dalam beberapa tahun terakhir tidak ada permasalahan berat.

“Saya sangat bangga, teman-teman tahu bagaimana personel melaksanakan tugas dengan baik dan pendekatan yang humanis kepada warga binaan,” ujarnya.


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024