Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sultra menyebut mantan Wali Kota Kendari berinisial SK kembali menjalani pemeriksaan setelah beristirahat selama kurang lebih 1,5 jam sejak pukul 12.00 WITA hingga pukul 13.30 WITA.

"Ishoma  (istirahat) dulu, kita tawarkan di sini, tapi dia (mantan Wali Kota Kendari inisial SK) mau di luar. Pemeriksaan kedua pukul 13.30 WITA," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody di Kendari, Kamis.

Dia menyampaikan, mantan Wali Kota Kendari SK tiba di Kejati Sultra sekitar pukul 09.30 WITA, lalu menjalani pemeriksaan sebagai saksi hingga pukul 12.00 WITA. Setelah beristirahat mantan wali kota tiba di Kejati Sultra sekitar pukul 13.40 WITA.

Dodi menyampaikan bahwa mantan Wali Kota Kendari SK menjalani pemeriksaan dengan kapasitas sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan gerai Alfamidi/Alfamart yang telah menjerat Sekretaris Daerah Kota Kendari inisial RT.

"Jadi, saat ini, posisinya yang bersangkutan lagi dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Jadi, yang bersangkutan diminta keterangan dengan kapasitas sebagai saksi," ujar dia.

Hingga pukul 15.17 WITA, mantan Wali Kota Kendari SK masih menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sultra.

"Kemudian untuk terkait apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, sampai saat ini belum karena kapasitas yang bersangkutan saat ini masih sebagai saksi," ucap Dody.

  Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody, Kamis (16/3/2023) (ANTARA/Harianto)


Dody mengatakan bahwa selain mantan Wali Kota Kendari, secara bersamaan pemeriksaan hari juga dilakukan kepada Sekretaris Daerah Kota Kendari inisial RT bersama seorang pria inisial SM sebagai Tenaga Ahli Tim Wali Kota Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah dengan SK Wali Kota Kendari tahun 2021-2022, yang keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (13/3).

"Kita belum bisa memastikan (mantan Wali Kota Kendari inisial SK), ada keterlibatan atau tidak, tetapi yang jelas saat ini penyidik masih melakukan permintaan keterangan dari beliau sebagai saksi," tutur Dody.

Kejati Sultra menetapkan Sekda Kota Kendari inisial RT yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kendari sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) bersama salah satu tenaga ahli Pemkot Kendari berinisial SM.

Dody mengatakan keduanya diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/P.3/FD.1/03/2023 tanggal 06 Maret 2023.

"Untuk berkaitan dengan apakah ada kerugian negara atau tidak, kami mengaitkan ini dengan pasal 11 dan pasal 12 huruf e berkaitan dengan suap dan gratifikasi. Jadi, kita tidak menjadikan tersangka dengan pasal tentang kerugian keuangan negara," kata Dody.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024