Kendari (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Sulawesi Tenggara mendorong peningkatan kualitas hidup anak agar segala hak-hak mereka terpenuhi.

Sekretaris Daerah Sultra Asrun Lio di Kendari, Kamis mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa setiap anak memiliki hak untuk kelangsungan hidupnya, hak untuk tumbuh dan berkembang serta hak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

"Oleh karena itu, menjadi tugas negara, tugas pemerintah dan tugas kita semua untuk mendidik dan mempersiapkan mereka semua menjadi manusia-manusia Indonesia yang unggul dan berdaya saing tinggi," kata Asrun.

Sekretaris Daerah Sultra Asrun Lio membuka Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pendampingan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Provinsi tahun 2023 yang dilaksanakan Dinas P3APPKB Sultra. Kegiatan tersebut diikuti perwakilan Forum Anak Daerah dari 17 kabupaten/kota se-Sultra.

Menurutnya, permasalahan anak tidak hanya dilihat dari aspek kekerasan terhadap anak tetapi juga terkait dengan pemenuhan hak anak baik dari aspek pendidikan ekonomi kesehatan dan gizi terutama terkait dengan tumbuh kembang dan pola pengasuhan anak.

Dia menyebut dalam mendorong pemenuhan hak anak Pemerintah Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan kebijakan terkait implementasi pengarusutamaan gender dan pengarusutamaan hak anak yakni Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah; keputusan Gubernur nomor 350 tahun 2016 tentang Pokja pengarusutamaan gender.

Kemudian, lanjut Asrun, Keputusan Gubernur Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Sultra,

Berikutnya, Surat edaran Gubernur Nomor 463/6946 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Anak atas Informasi yang Anak Melalui Pembatasan Penggunaan Gawai di Keluarga dan Satuan Pendidikan.

Ia berharap seluruh Forum Anak di Sulawesi Tenggara bisa tumbuh berkembang dan juga menjadi contoh bagi anak-anak lainnya dalam mencegah kekerasan anak dan pernikahan usia anak.

"Yang menjadi tanggung jawab provinsi terhadap pemberdayaan perempuan dan juga perlindungan anak, bagaimana kita melawan terhadap kekerasan anak sehingga mereka mempunyai hak-hak yang sama dengan yang lain, hak-hak anak agar terpenuhi mulai dari pendidikannya sampai kesejahteraannya," kata Asrun Lio.


  Kepala Dinas P3APPKB Sultra Andi Tenri Rawe Silondae di Kendari, Kamis (2/3/2023) (ANTARA/Harianto)


Kepala Dinas P3APPKB Sultra Andi Tenri Rawe Silondae mengatakan pihaknya melaksanakan kegiatan tersebut untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman anggota Forum Anak Daerah tentang peran mereka dalam pembangunan khususnya pencegahan kekerasan dan perkawinan usia anak.

"Melalui ini pula kami mendorong anak aktif mengembangkan diri sesuai potensi minat bakat serta kemampuan sesuai tingkat kecerdasan anak melalui forum anak daerah," katanya.

Selain itu, mengintegrasikan program dan kegiatan yang responsif anak baik dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak sebagai upaya mengoptimalkan peran Forum Anak Daerah menuju Indonesia layak anak atau pada tahun 2030.

"Kita berharap anak-anak forum daerah ini mereka sebagai 2P yaitu pelapor dan pelopor, mereka bisa menyosialisasikan pencegahan perkawinan usia anak di masyarakat khususnya di lingkungan mereka sesama anak dengan bahasa yang mudah dipahami," kata Andi Tenri.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024