Polisi tangkap pelaku katapel panah korbannya seorang IRT di Kendari
Rabu, 10 Agustus 2022 14:58 WIB
Polisi tangkap pelaku katapel panah korbannya seorang IRT di Kendari, Rabu (10/8/2022) (ANTARA/HO-Polresta Kendari)
Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Kendari Sulawesi Tenggara menangkap seorang pria diduga pelaku pemanah memakai katapel panah terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Senin (8/8) malam.
Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Rabu mengatakan pelaku berinisial AN (16) masih di bawah umur diduga melakukan penganiayaan dengan katapel panah terhadap IRT bernama Suriyanti (22) di Kelurahan Alolama.
"Pelaku ditangkap pada Selasa (9/8) sekitar pukul 15.30 Wita oleh Tim Buser 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari. Pelaku ditangkap di Jalan Malik Raya Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, Kendari," katanya.
Kapolres mengungkapkan, dari tangan pelaku pihaknya menyita barang bukti berupa satu katapel panah dan satu anak panah. Pelaku merupakan tetangga korban.
Dia menyebut, motif pelaku yang merupakan seorang buruh bangunan melakukan aksi memanah hanya iseng dan tidak ada niat melakukan terhadap orang. Katapel tersebut dibuat pelaku di waktu senggang saat bekerja.
“Motif pelaku melakukan pembusuran hanya iseng semata. Pelaku saat itu mencoba melepas busur panahnya yang baru saja di buat namun terkena orang," jelasnya.
Sebelumnya seorang ibu rumah tangga, bernama Suriyanti (22), menjadi korban pembusuran yang dilakukan pelaku, pada Senin (8/8) sekitar pukul 22.00 Wita.
Saat itu korban, tengah berboncengan ke luar dari rumahnya bersama seorang pria. Belum jauh dari rumahnya korban merasa seperti ada yang mengenai kakinya. Pas dilihat sudah ada mata anak panah yang menancap di lututnya.
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk atau anak panah menancap ke lutut korban. Kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bahteramas Kendari untuk dilakukan perawatan," kata Kombes Pol Eka.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2,8 tahun kurungan penjara.
Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Rabu mengatakan pelaku berinisial AN (16) masih di bawah umur diduga melakukan penganiayaan dengan katapel panah terhadap IRT bernama Suriyanti (22) di Kelurahan Alolama.
"Pelaku ditangkap pada Selasa (9/8) sekitar pukul 15.30 Wita oleh Tim Buser 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari. Pelaku ditangkap di Jalan Malik Raya Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, Kendari," katanya.
Kapolres mengungkapkan, dari tangan pelaku pihaknya menyita barang bukti berupa satu katapel panah dan satu anak panah. Pelaku merupakan tetangga korban.
Dia menyebut, motif pelaku yang merupakan seorang buruh bangunan melakukan aksi memanah hanya iseng dan tidak ada niat melakukan terhadap orang. Katapel tersebut dibuat pelaku di waktu senggang saat bekerja.
“Motif pelaku melakukan pembusuran hanya iseng semata. Pelaku saat itu mencoba melepas busur panahnya yang baru saja di buat namun terkena orang," jelasnya.
Sebelumnya seorang ibu rumah tangga, bernama Suriyanti (22), menjadi korban pembusuran yang dilakukan pelaku, pada Senin (8/8) sekitar pukul 22.00 Wita.
Saat itu korban, tengah berboncengan ke luar dari rumahnya bersama seorang pria. Belum jauh dari rumahnya korban merasa seperti ada yang mengenai kakinya. Pas dilihat sudah ada mata anak panah yang menancap di lututnya.
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk atau anak panah menancap ke lutut korban. Kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bahteramas Kendari untuk dilakukan perawatan," kata Kombes Pol Eka.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2,8 tahun kurungan penjara.
Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menko Yusril ingatkan aparat penegak hukum hati-hati sebelum tangkap seseorang
07 March 2026 12:01 WIB
Presiden Prabowo janji salurkan kapal tangkap ikan 5 GT hingga 30 GT ke desa nelayan
03 February 2026 9:54 WIB
Tim Pengawasan Perikanan Buton Tengah bekuk nelayan tangkap ikan pakai bom
15 January 2026 23:35 WIB
Kemenkum catat alat tangkap ikan huhate Maluku Utara resmi masuk kekayaan intelektual
06 September 2025 9:54 WIB
Polisi tangkap 6 tersangka penghasut pemicu kerusuhan demonstrasi di Jakarta
03 September 2025 13:20 WIB
Terpopuler - Hukum & Politik
Lihat Juga
DPR RI minta pertambangan di Sultra tingkatkan standar pengelolaan lingkungan
15 April 2026 16:10 WIB
Komisi XII DPR RI apresiasi kolaborasi tripartit PT Vale perkuat hilirisasi nikel nasional
15 April 2026 15:22 WIB