Baubau (ANTARA) - Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro guna mencegah peningkatan trand kasus positif COVID-19 didaerah itu.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Baubau, Jumat, Wali Kota Baubau, AS Tamrin mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Baubau mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPPKBM) dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19. 

"Kemudian, Instruksi Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 443.2/2840 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro atas pengendalian COVID-19 di Provinsi Sultra," kata dia. 

Disamping itu, mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 550/2481 tentang ketentuan protokol transportasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di Provinsi Sulawesi Tanggara. Serta Surat Edaran Wali Kota Baubau Nomor 10 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan dalam rangka pengendalian dan pencegahan COVID-19 di Kota Baubau.

"Pembatasan kegiatan masyarakat Kota Baubau sudah mulai berlaku pada Kamis (8/7/2021) sampai dengan Selasa (20/7/2021) dan akan dievaluasi lebih lanjut berdasarkan pertimbangan trend  laju peningkatan kasus covid-19 di Kota Baubau ,”ujarnya.

AS Tamrin yang juga merupakan Ketua  Satgas COVID-19 Kota Baubau menambahkan, dalam surat edaran Wali Kota Baubau Nomor 10 tahun 2021 disebutkan bila semua pelaku perjalanan melalui darat, laut dan udara yang keluar dan masuk wilayah Kota Baubau dipastikan tidak terpapar COVID-19 yang dibuktikan dengan swab rapit antigen. 

Kemudian, semua pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib melakukan isolasi mandiri di rumah atau di tempat tinggal selama 2 (dua) hari sebelum kembali beraktivitas seperti biasa. Selanjutnya, pelaku perjalanan yang melakukan isolasi mandiri sebagaimana yang dimaksud pada angka 2 jika terdapat gejala indikasi COVID-19 wajib dan segera melakukan swab RT-PCR. Jika hasilnya positif segera akan ditindaklanjuti tim Satgas Covid-19 Kota Baubau untuk keperluan 3T (Testing, Tracing, Treatment).

Sedangkan dalam hal  pelaksanaan pesta perkawinan dan acara lainnya sejenis,  Wali Kota Baubau dua periode ini mewajibkan menggunakan katering nasi dos. Dan sebelum pelaksanaan kegiatan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19 Kota Baubau untuk diverifikasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dan selanjutnya diterbitkan surat rekomendasi izin  oleh Satgas COVID-19. 

Terkait tempat aktivitas tempat hiburan malam didaerah itu, AS Tamrin akan memberlakukan jam malam sampai dengan pukul 22 00 Wita di setiap harinya dan diperbolehkan hanya kebutuhan mendesak dan penting. 

“Jadi bagi masyarakat yang melanggar dan tetap melakukan aktivitas dan kegiatan di luar waktu jam malam yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini maka  dapat dilakukan pembinaan dan pencegahan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 oleh satuan tugas COVID-19 Kota Baubau,” tegasnya.

AS Tamrin juga memerintahkan kepada Dinas Kesehatan Kota Baubau untuk bersama tenaga medis dan survelence bekerja sama dengan Satgas tingkat kecamatan, kelurahan dan RT/RW agar mengaktifkan pemberlakuan promosi  dan preventive melalui edukasi 6M (Mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, menghindari keramaian, menghindari makan bersama di tempat umum dan mengurangi mobiliitas) serta penegakkan 3T di seluruh wilayah Kota Baubau.
 

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024