Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah meringkus 2 tersangka pengedar narkoba yakni FD (20) dan SG (34) masing-masing barang bukti 511 gram atau total 1,1 kilogram.
"Tersangka FD ditangkap pada 13 Agustus 2020 sekitar pukul 18.30 Wita pada salah satu hotel di Jalan Made Sabara Kelurahan Korumba Kota Kendari. Sedangkan tersangka SG ditangkap pada 14 Agustus 2020 sekitar pukul 16 Wita pada salah satu hotel di Jalan Laute Kelurahan Mandonga Kota Kendari," kata Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, kepada wartawan di Kendari, Senin.
Dikatakan, kronologis penangkapan FD yakni pada 13 Agustus BNNP Sultra mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Mandonga atas informasi tersebut kemudian tim pemberantasan BNNP Prov Sultra melakukan penyelidikan.
"Pada pukul 8.30 Wita tim mencurigai seseorang yang masuk ke salah satu hotel di Jalan Made Sabara dan masuk kamar 210. Tidak lama kemudian orang tersebut hendak keluar kamar hotel lalu dihadang oleh tim pembatasan BNNP Sultra dan dilakukan penangkapan karena pada saat diperiksa ditemukan satu bungkus diduga narkotika jenis sabu di dalam tasnya," katanya.
Narkotika jenis sabu tersebut kata Ghiri, baru saja diambil di dalam kamar hotel tersebut selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke kantor BNNP Sultra untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, penangkapan tersangka SG yakni pada 14 Agustus tim BNNP Sultra mendapat informasi adanya peredaran narkotika di wilayah Mandonga dan Wuaua, kemudian pada pukul 12.30 Wita tim melakukan pemantauan di Jalan Chairil Anwar Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-wua dan melihat target keluar dari rumah kos tempat tinggalnya.
Kemudian tim membuntuti target yang menggunakan sepeda motor menuju salah satu hotel di Jalan Laute Kelurahan Mandonga. Dan pada pukul 16.00 wita setelah masuk ke dalam hotel mengambil sebuah barang dan keluar hotel, target kemudian dihadang oleh tim pemberantasan BNNP Sultra dan dilakukan penangkapan karena pada saat diperiksa ditemukan satu bungkus besar dan 1 bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu di dalam tasnya.
Selanjutnya tim pemberantasan melakukan penggeledahan di rumah kos tempat tinggal target yang terletak di Jalan Chairil Anwar dan ditemukan 4 bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu, ratusan plastik bening, alat timbang dan beberapa barang lainnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya bahwa ke kantor BNNP Sultra untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau denda penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun.