Kendari (ANTARA) - Tim Operasional Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap seorang pemuda bersinisial RR (22) diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu di Kabupaten Kolaka.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek, melalui rilis Humas Polda Sultra yang diterima di Kendari, Sabtu, menerangkan tersangka ditangkap di rumah kediamannya di Jalan Udang Kelurahan Kolakasih Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka, Kamis 23 April 2020 pukul 10.30 Wita.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang  peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu yang dilakukan tersangka, kemudian team menindak lanjuti informasi tersebut maka pada Rabu tanggal 23 April 2020 jam 10.30 wita, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam rumah miliknya," kata La Ode Proyek.

Setelah dilakukan penangkapan, lanjut La Ode Proyek, kemudian tim Opsnal melakukan penggeledan badan dan kendaraan yang disaksikan oleh masyarakat setempat.

"Hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu empat paket kecil dengan berat bruto 4.06 gram dan menemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan dengan tindak pidana narkoba," jelasnya.
  Tersangka bersinisial RR (22) diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu di Kabupaten Kolaka yang diamankan oleh Tim Operasional Ditresnarkoba Polda Sultra. (ANTARA/HO-Humas Polda Sultra)

Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni satu unit telepon seluler merk Samsung warna putih; satu buah alat penghisap/bong; 63 lembar plastik sashet kosong warna bening; dua buah pipet sendok shabu warna bening dan putik; satu unit timbangan electrik; dan satu buah dompet kecil warna biru dan putih.

"Modus operandi, tersangka menguasai, memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu ke konsumen atau pasien. Kini tersangka dan barang bukti di bawah di mako Ditresbarkoba untuk dilakukan proses penyidikan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024