Kendari (ANTARA) - Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Sultra, Iyan Supiandi di Kendari, Senin mengatakan selama periode Januari hingga November 2019, pihaknya telah menyerahkan santunan kecelakaan lalulintas (Lakalantas) kepada korban mencapai Rp21 miliar.

"Sampai November 2019 ini kita sudah serahkan santunan kepada korban kecelakaan yang berdomisili di Provinsi Sulawesi Tenggara sekitar Rp21 miliar," katanya saat di wawancara disela-sela kegiatan sosial donor darah, dalam rangka peringatan HUT Jasa Raharja ke-59.

Ia mengungkapkan, jumlah santunan yang diberikan kepada korban lakalantas mengalami peningkatan di tahun 2019, yakni mencapai 8,02 persen.

"Jadi penyerahan atau pemberian santunan dari Januari sampai November 2019 ada peningkatan sekitar 8,02 persen. November ini kita sudah serahkan santunan kepada korban kecelakaan sekitar Rp21 miliar, sebelumnya pada tahun lalu (2018) ada sekitar Rp16 miliar," jelasnya.

Ia menjelaskan, rata-rata kecelakaan di wilayah Sulawesi Tenggara di dominasi oleh usia produktif yang mencapai angka 90 persen.

"Rata-rata kecelakaan di Sultra didominasi oleh usia produktif. Apalagi angka kecelakaan milenial ini hampir 90 persen," jelasnya.

Baca juga: Jasa Raharja Sultra gencar kampanye keselamatan berlalu lintas

Selain itu, lanjutnya, di Sultra daerah yang paling banyak angka kecelakaan yakni di Kabupaten Kolaka, namun tingkat fatal yang dialami oleh pengendara yakni di kawasan Kabupaten Konawe.

"Salah satu penyebab kecelakaan adalah jalan yang sudah bagus, jadi tingkat fatalitas kecelakaan cukup fatal. Kemudian salah satu penyebab lainnya adalah adanya pengendara yang masih mengkonsumsi minuman alkohol," ungkapanya.

Yang berhak menerima santunan, kata dia, yakni korban luka-luka. Biaya perawatan adalah korban atau ahliwaris korban atau diberikan kepada siapa yang membiayai biaya perawatan korban. Sementara korban meninggal dunia adalah janda atau dudanya yang sah, anak-anaknya yang sah, orang tuanya yang sah. Jika tidak ada ketiganya, maka diberikan biaya penguburan.

Untuk mendukung kelancaran penyerahan dana santunan Jasa Raharja Cabang Sultra  mengharapakan pemilik kendaraan bermotor untuk sadar dan tertib dalam melakukan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dibayar di kantor Samsat bersama dengan Pembayaran PKB dan Pengesahaan STNK. Jika tidak melakukan pembayaran SWDKLLJ, maka Hak Atas Santunan tidak bisa proses.
   

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024