Kendari (ANTARA) - Jaksa peniliti berkas perkara dugaan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang menjerat pengecer dikembalikan ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi.

Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Rizal A. Engahu di Kendari, Minggu, mengatakan, penyidik meyakini kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang menjerat dua pengecer HD (30) dan MD (55) akan bergulir ke pengadilan.

"Saat ini penyidik kepolisian dan jaksa peneliti terus berkoordinasi. Penyidik Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berkomitmen melengkapi berkas penyidikan sesuai petunjuk jaksa peneliti," kata Rizal.

Penyidik menyita barang bukti dari tangan kedua tersangka sebanyak 127 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, terdiri tabung gas berisi sebanyak 74 dan tabung gas kosong 53 buah.

"Kedua tersangka tidak ditahan karena kooperatif dan sesuai ketentuan hukum acara bahwa ancaman hukuman dibawah lima tahun tidak ditahan," kata Direskrimsus.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Tersangka juga melanggar Pasal 53 huruf c dan d juncto Pasal 23 ayat 2 huruf dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara tiga tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar.

Tersangka diduga kuat menjual tabung gas elpiji ukuran 3 kg. Keduanya menyimpan tabung gas elpiji ukuran 3 kg di kios milik tersangka seharga Rp28 ribu hingga Rp30 ribu atau melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

HET yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra Nomor 5 Tahun 2014 Perubahan atas Pergub Sultra Nomor 38 tentang Penetapan HET gas elpiji 3 kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro, yakni seharga Rp17.900.

Kadis Perdagangan dan Perindustrian Sultra Suleha mengatakan, penjualan gas elpiji di atas HET merupakan ulah pengecer yang meresahkan konsumen.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar membeli elpiji di pangkalan resmi, sebab jalur distribusi yang resmi adalah sampai ke pangkalan.

“Dinas Perdagangan, Pertamina bersama aparat Kepolisian mengawasi harga di tingkat pengecer agar tidak melampaui ketentuan pemerintah," katanya.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024