Kendari (Antaranews Sultra) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melalui Subdit Jatrantas Direskrimum Polda Sultra berhasil mengamankan pelaku pencurian barang elektronik berinisial?JH (40).

Kasubdit Jatanras Polda Sultra, Kompol Robi Manusiwa di Kendari, Senin, menjelaskan pelaku telah menjalankan aksinya di 100 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yang tersebar diwilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe.

"Kita masih melakukan pengembangan untuk mencari apakah masih ada TKP lain,? jelas Robi saat menggelar konfErensi pers di Mapolda Sultra.

Kata Robi, dalam menjalankan aksinya, pelaku menyamar menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) dengan mengenakan baju dinas dan motor plat merah dengan nomor polisi DT 6823 E.

"Pelaku menyasar kos?kosan dan rumah-rumah warga,? katanya seraya menambahkan bahwa pelaku mengaku sebagai PNS di Pengairan Kabupaten Konawe.

Menurut keterangan pelaku, baju dinas yang dikenakan saat beraksi itu didapat dari keluarganya.

Sementara itu, tersangka JH mengaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai PNS agar tak dicurigai pemilik rumah.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 dan 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024