Kolaka  (Antaranews Sultra) - Penyidik satuan reserse Narkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara menunggu hasil uji laboratorium urine bandar narkoba berinisial HA (32) sebagai alat bukti pendukung dalam proses penyidikan.

Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Husni Abda di Kolaka, Minggu, mengatakan, barang bukti berupa sabu sabu yang ditemukan dari tangan tersangka saat penangkapan cukup meyakinkan untuk menjerat tersangka.

? Tersangka yang sudah menjadi incaran penegak hukum berdasarkan dibekuk berdasarkan informasi dari warga yang mencurigai praktik transaksi barang terlarang di rumah pelaku.

"Tersangka yang mendekam dalam sel tahanan masuk target penangkapan karena dugaan melakukan penyalahgunaan narkoba sudah tercium warga setempat," kata Husni.

Sebelum menangkap HA yang di duga sebagai bandar, aparat terlebih dahulu menangkap AA (29) salah seorang kurir dengan barang bukti sabu sabu seberat 5,15 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok bekas.

"Sudah menjadi rumus bahwa dalam kasus narkoba selalu melibatkan lebih dari satu orang. Penangkapan HA pun berawal dari informasi tersangka AA yang lebih dulu diringkus," katanya.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah HA ditemukan sabu seberat 48,8 gram yang disembunyikan di belakang kaca cermin.

Saat ini kedua tersangka diamankan beserta barang bukti sabu, alat isap dan timbangan digital untuk pengembangan kasus pengedar barang haram itu di Kolaka.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024