Baubau (Antaranews Sultra) - Pos Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kota Baubau, berubah status jadi Loka POM berdasarkan persetujuan dari Menpan Reformasi Birokrasi dan Surat Keputusan Kepala Badan POM RI.

Kepala Balai POM di Kendari, Leonard Duma di Baubau, Minggu, mengatakan perubahan menjadi Loka POM tersebut juga akan menambah wilayah kerja pada lima kabupaten/kota diwilayah Kepulauan Buton,?

"Kalau dulu wilayah Pos POM itu hanya pada wilayah tertentu saja berdasarkan surat penugasan dari wilayah Badan POM di Kendari. Saat ini mereka sudah boleh berinisiatif sendiri merencanakan sendiri untuk melakukan pengawasan dan pembinaan pelaku usaha di lima kabupaten/kota di Kepulauan Buton," ujarnya.

Pada kegiatan Koordinasi Lintas Sektor dan Sosialisasi Kelembagaan Badan POM RI, khususnya Balai POM di Kendari-Loka POM di Baubau itu, kata dia, pihaknya ingin menyampaikan kepada stakeholder dan masyarakat bahwa saat ini Loka POM telah berubah nama.

"Ini juga dalam rangka mendekatkan pelayanan, perlindungan dan memperpendek rentang pengawasannya ditetapkan Loka POM ini," katanya.

Sementara, Sekretaris Kota Baubau, Roni Muhtar mengatakan pemerintah kota mengapresiasi dan mendukung adanya Loka POM tersebut karena daerah akan terbantu untuk terhindar dari produk obat, makanan dan kosmetik yang sudah kedaluarsa.

"Jadi saya kira kita harus bersyukur Baubau telah memiliki satu organisasi atau satu unit kerja yang hampir sekelas dengan Balai POM di Kendari yang berfungsi untuk melakukan pengawasan pengedaran obat dan makanan dalam wilayah Kepulauan Buton," katanya.

Ia juga mengatakan, dengan adanya loka POM itu selain intensitas pengawasan akan semakin baik, juga diharapkan dapat mensosialisasikan hal-hal yang positif dan negatif yang bisa diterima secara luas oleh ?masyarakat.

"Tentu dengan itu mereka bisa mengedukasi dan membentengi dirinya dari pemanfaatan dan pemakaian obat, produk makanan dan kosmetik kedaluarsa.

Dalam upaya mendukung operasional loka POM itu, kata dia, pihaknya telah menyiapkan tempat dan beberapa ASN meskipun sifatnya sementara. 

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024