Baubau (Antaranews Sultra) - Aparat Kepolisian Sektor Kesatuan Pengamanan dan Pengawasan Pelabuhan (KP3) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, meringkus seorang yang diduga pelaku pencurian dengan tindak kekerasan.

Kapolsek KP3 Baubau, AKP Bayu Laras Tutuka, di Baubau, Jumat, mengatakan, Taufik (26) salah satu dari tiga pelaku ditangkap di Pantai Kamali Kelurahan Wale beberapa hari lalu setelah adanya laporan dari korban Muh Nuur Zain (18) yang mengalami kasus itu.

"Korban merupakan pelajar warga Desa Guwali Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat," katanya.

Ia mengungkapkan, kejadian bermula saat korban yang baru saja tiba di Pelabuhan Murhum Baubau dengan menumpang kapal cepat, hendak makan siang di Pantai Kamali. Saat itu tiba-tiba ada seseorang yang menarik tasnya dari belakang.

"Korban menolak keras untuk memberikan harta yang diminta pelaku," ujarnya.

Tidak lama kemudian datang dua pria tidak dikenal yang langsung melayangkan pukulan ke wajah korban berulang kali. Akhirya pelaku berhasil merampas tas korban berisi satu unit ponsel merek Vivo Y15 warna putih, uang tunai Rp4,7 juta dan emas bentuk uang koin. Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp10 juta.

Baca juga: Polda Sultra ringkus penyalahguna BBM solar bersubsidi

"Taufik sekarang sudah kita titipkan ke Polres Baubau, kita sudah naikkan statusnya dari saksi ke tersangka," ujarnya.

Sedangkan dua orang pelaku lainnya yang sudah diketahui ciri-ciri dan identitasnya, dan sekarang masih dilakukan pengejaran untuk meringkusnya.

Atas perbuatannya tersebut, kata Bayu, tersangka dijerat pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2 KUHP Subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana sampai tujuh tahun penjara.


(T.A056/B/H009/C/H009) 14-09-2018 07:22:15

Pewarta : Yusran
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024