Kendari (Antaranews Sultra) - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali memperoleh pengakuan dari Komisi akreditasi Nasional (KAN) sebagai laboratorium penguji sesuai ISO/IEC 17025:2008.

"Sertifikat akreditasi tersebut dengan No LP-716-IDN yang ditandatangani oleh Ketua KAN Prof Dr Bambang Prasetya tanggal 21 Februari 2018," kata Kepala BKIPM Kendari, Amdali Adhitama, di Kendari, Rabu.

Ia mengatakan, BKIPM Kendari secara konsisten menerapkan standar internasional yaitu ISO/IEC 17025:2008 terhadap pengujian laboratorium sejak 2013 sampai saat ini.

"Pengakuan ini tentunya akan memberikan jaminan mutu dari hasil pengujian yang dilaksanakan oleh BKIPM Kendari," katanya.

Menurut dia, seluruh Unit BKIPM diseluruh Indonesia telah terakreditasi oleh KAN sesuai standar internasional sebagai laboratorium penguji.

Hal ini tentunya akan memberi nilai tambah dan kualitas terhadap komoditi perikanan yang akan dilalulintaskan baik domestik maupun ekspor," katanya.

Baca juga: BKIPM-Bandara Haluoleo dukung peningkatan ekspor perikanan

Pengakuan itu kata Amdali, memberikan tanggungjawab yang lebih besar dalam menjaga konsistensi pengujian laboratorium yang bermutu.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024