Kendari, Antara Sultra - Forum Komunikasi Satuan Polisi Pamong Praja lingkup Sulawesi Tenggara menuntut pemberhentian Kasat Polisi Pamong Praja, Bustam, kepada Gubernur Sultra karena dinilai tidak mampu menjalankan tugas dengan baik dan menyalahgunakan kewenangannya.

Aksi tersebut merupakan tindakan lanjutan atas protes puluhan anggota Pol PP terhadap kebijakan Kasat Pol PP Sultra, Bustam yang merumahkan 25 anggotanya tanpa sebab dan menggantikannya dengan tenaga honorer baru.

Tidak, menerima kebijakan itu, terpaksa puluhan anggota Pol PP mengamuk dan melakukan penyegelan kantor Satpol PP di Jalan Mayjen Sutoyo Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, Selasa (9/5).

Atas kejadian tersebut aksi unjuk rasa yang dilakukan hari ini, menuntut keras pencopotan jabatan Kasat, serta meminta kepada gubernur Sultra untuk mengembalikan 25 anggota yang telah diberhentikan.

Aksi juga meminta gubernur, meninjau kembali pengangkatan beberapa pejabat eselon III dan IV yang tidak prosedural, menunaikan segala kewajiban pembayaran honor pengamanan saat pagelaran pameran Halo Sultra.

Selain itu, beberapa honor kerja mereka yang belum dibayarkan seperti kerja bakti di Eks MTQ selama dua bulan, honor pengamanan di P2ID, Penjelasan pengadaan baju PDL, pembayaran uang makan sejak Januari hingga Desember 2017, dan masih banyak lagi tuntutan lainnya.

Salah satu orator yang, Udin menegaskan, telah banyak kejanggalan yang nampak terorganisir di lingkup Satpol PP. Sehingga pihaknya memastikan akan melakukan mogok kerja jika semua tuntutan tidak diindahkan.

"Kami akan mogok kerja dan terus melakukan aksi sampai Kasatpol PP diberhentikan," tegas Udin, nama pendek dari karyawan Satpol PP.

Kasat Pol PP Sultra, Bustam yang dicoba dihubungi terpisah belum ditemui, dan menurut karyawan bahwa pimpinan sedang tugas dengan Setda Provinsi.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024