Baubau (Antara Sultra) - Sebanyak 32 warga negara asing asal Tiongkok mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) di Kantor Imigrasi Baubau untuk bekerja di pemasangan smelter di Pulau Kabaena Kabupaten Bombana.

Kepala Kantor Imigrasi Baubau, Edisong mengatakan, para WNA asal Tirai Bambu yang bekerja di perusahaan Saga Surya Utama (SSU) tersebut tiba di Baubau pada Rabu dan langsung ke Kantor Imigrasi untuk mengurus administrasi kependudukan.

"Kalau WNA yang masuk ke wilayah kita wajib melapor dan mengurus administrasi kependudukan seperti sidik jari dan perfotoan di Kantor Imigrasi. Setelah surat izinnya selesai mereka langsung ke lokasi tempat mereka bekerja," ujarnya.

Kitas yang digunakan selama tiga bulan masa berlakunya itu dapat diperpanjang kalau mereka mengurus dan mengganti Kitas yang baru.

"Kalau pun mereka ingin menambah masa tinggal, mereka harus mengurus dan mengganti Kitas yang baru lagi, tapi rata-rata ketika sudah berakhir masa berlakunya mereka langsung kembali ke negaranya," katanya.

Kata dia, jika masa berlaku Kitas itu sudah berakhir lalu tidak melapor dan pulang ke negaranya, pihak Imigrasi akan mengambil tindakan keimigrasian.

"Apabila mereka melanggar keimigrasian bisa dituntut denda Rp500 juta dan hukuman penjara lima tahun," ujarnya.

Namun sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya WNA tinggal melebihi waktu yang sudah ditentukan.

"Imigrasi Baubau selama ini baru satu perusahaan SSU yang mulai November 2016 dan perusahaan itu patuh terhadap aturan kita. Selama ini setiap per tiga bulan kita mengecek semua surat-suratnya bagus," katanya.

Dia juga menambahkan, pemasangan smelter perusahaan pertambangan oleh warga Tiongkok itu upahnya dari perusahaan asal Rusia yang memenangkan tender.

"Tender orang Rusia yang menang, tapi peralatan smelternya didatangkan dari Tiongkok, makanya tenaga pemasangan peralatannya mereka yang pasang," katanya.

Pewarta : Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024