Kendari (Antara Sultra) - Seleksi jatah penerimaan calon siswa anggota Polri tahun 2017 di lingkungan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilakukan serentak untuk tiga kelompok yakni Akpol, Brigadir maupun Tamtama sedikit turun dibanding tahun sebelumnya.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto di Kendari, Senin, mengatakan total pendaftar melalui online tercatat 2.693 orang, sedangkan total pendaftar yang melakukan verifikasi melalui sejumlah polres hanya berjumlah 1.878 orang.
Dari jumlah calon siswa yang terdaftar melakukan verifikasi sebanyak 1.878 orang itu meliputi Akpol sebanyak 59 orang (pria 55 dan wanita 4), Brigadir 1.611 (pria 1.415 dan wanita 196), Tamtama 208 orang (pria 208 dan wanita 0).

Sunarto tidak merinci presentase penurunan jumlah pendaftar anggota Polri tahun ini, namun menurut mantan kapolres Muna itu mengatakan serangkaian tahapan penerimaan casis Polri di Sultra tahun ini, telah dilakukan penandatanganan pakta integritas yang dihadiri seluruh orang tua/wali calon siswa di aula Poltekes Kendari.

"Memang sedikit mengalami penurunan jumlah peserta bila dibanding dengan seleksi pendaftaran tahun 2016 yang mencapai hampir 4.000-an orang yang mendaftar melalui online," katanya.

Sebelumnya Kapolda Sultra Brigjen Polisi Andap Budhi Revianto dalam arahannya usai menyaksikan penandatanganan integritas antara panita daerah dengan siswa dan orang tua casis mengatakan, bahwa proses penerimaan calon anggota Polri tahun ini dilakukan secara transparan dan tidak dipunguta biaya.

"Saya menaruh harapan kepada seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mengawasai proses seleksi calon anggota Polri tahun ini," ujarnya.

Dikatakan, proses penerimaan anggota Polri tahun ini dan juga seperti tahun-tahun sebelumnya dilakukan dengan transparan, bersih, akuntabel dan humanies, diharapkan benar-benar terwujud sesuai dengan harapan masyarakat yang bertujuan untuk melahirkan calon anggota Polri yang benar-benar terpercaya dan bersih dari KKN.

"Kalau dalam proses seleksi nanti, ada indikasi kecurangan baik itu dilakukan oknum anggota polisi maupun dari pihak ketiga yang berupaya untuk memberi imbalan (suap) maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Jenderal bintang satu itu.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024