Baubau (Antara Sultra) - Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin, mengingatkan para kepala Kantor Urusan Agama ataupun para penghulu agama di Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menjauhi praktek pungutan liar.

"Sudah jelas bahwa menikah di kantor KUA itu gratis, jangan sampai ada yang masih membebani masyarakat," kata Lukman Hakim pada seluruh kepala KUA yang hadir pada Raker Kemenag Sultra di Baubau, Selasa.

Dikatakan, biaya nikah pada dasarnya gratis jika dilakukan di KUA dan jam kerja, sedangkan jika dilakukan di luar jam kerja atau di luar KUA biayanya Rp600 ribu dan lansung dikirim ke kas Kementerian Agama.

"Dari biaya nikah di KUA tersebut kita bisa hasilkan pendapatan atau berkontribusi pada negara dua tahun terakhir sebesar Rp1,7 triliun," katanya.

Dibalik keberhasilan itu, kata Lukman, ia mengaku masih mendapatkan laporan bahwa ada KUA yang masih nakal dalam melakukan pelayanan atau tidak jujur.

"Contohnya jika acara menikahkan seseorang di luar jam kerja atau di luar KUA, malah dilaporkan bahwa menikah di KUA sehingga dananya tidak masuk ke kas negara tapi masuk kantong pribadi," katanya.

Lukman berharap, agar KUA yang masih nakal seperti itu agar segera menghentikan perbuatan jahiliyah tersebut karena itu sangat tidak mencerminkan dari lima budaya kerja Kemenag. Kelima budya kerja itu: integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024