Kendari (Antara News) - Pemerintah Kota Kendari memperketat pengawasan peredaran minuman keras beralkohol jelang natal dan tahun baru.
Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Kendari Syam Alam, Kamis, mengatakan berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, lonjakan pasokan peredaran miras akhir tahun dipastikan meningkat.
"Saat penjualan miras meningkat, namun diharapkan pedagang harus tetap melakukan penjualan minuman beralkohol berdasarkan jenis golongan yang telah ditetapkan dari pemerintah.
"Artinya, kalau izin penjualannya golongan A, maka harus jual miras golongan A, jangan menjual golongan B atau C, karena sanksi menanti bagi mereka yang menjual miras tidak sesuai aturan," katanya.
Ia mengaku, melakukan inspeksi mendadak sewaktu-waktu di lapangan atau di distributor sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol tersebut.
"Bagi kami tidak melarang peredaran, tetapi penjualannya diatur sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Ia menegaskan, sanksi bagi pedagang yang melanggar aturan, akan diberikan teguran sebanyak tiga kali, jika tidak diindahkan, maka izin usaha atau izin penjualan miras tersebut akan dicabut.
Menurut dia, dalam melakukan pengawasan atau inspeksi mendadak di lapangan, pihaknya berkoordinasi atau jalan bersama pihak BPOM dan kepolisian.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024