Kendari (Antara News) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) Januari-November 2016 menyalamatkan uang negara dari para pelaku korupsi sebanyak Rp5,1 miliar.

Kajati Sultra Sugeng Djoko Soesilo SH MH di Kendari, Jumat, mengatakan jumlah tersebut belum termasuk harta tidak bergerak milik koruptor yang belum dilelang.

"Potensi pemasukan keuangan negara dari hasil rampasan milik para koruptor masih memungkinkan meningkat karena tahun 2016 belum berakhir," kata Kajati Sultra.

Jajaran Kejati Sultra periode Januari- November 2016 menangani 45 kasus tindak pidana korupsi, yakni 36 kasus dalam tahap penyidikan dan 9 kasus dalam tahap penuntutan.

Kejati Sultra menangani beberapa kasus korupsi yang terbilang strategis, antara lain, dana hibah Komisi Pemilihan Umum Konawe Selatan dan dana hibah KPU Kabupaten Konawe.

Juga kasus korupsi pada KPU Kabupaten Bombana serta pembangunan, kantor Bupati Konawe Utara yang sudah menyeret tujuh orang tersangka/terdakwa, termasuk mantan Bupati Konawe Utara Aswad Soelaeman.

"Jajaran Kejati Sultra meminta dukungan semua pihak dalam memberantas korupsi. Para pelaku adalah pejabat birokrasi pengelola uang negara maupun pihak lain yang mengelola dana publik," ujarnya.

Data Kejati Sultra menyebutkan bahwa dari kasus yang ditangani para jaksa lingkup kantor Kejati Sultra sukses menyelematkan uang negara sebanyak Rp2,4 Miliar.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024