Kendari (Antara News) - Rancangan Peraturan Daerah untuk pembentukan Kecamatan Nambo sebagai pemekaran Kecamatan Abeli mendapat persetujuan dari DPRD Kendari melalui Sidang paripurna di Kendari, Senin.

Sidang paripurna tentang penetapan perda Pembentukan Kecamatan Nambo dipimpin Ketua DPRD Kendari, Abdul Rasal dan dihadiri Wali Kota Kendari Asrun.

Dengan terbitnya perda tersebut, lanjutnya, maka jumlah kecamatan di Kota Kendari menjadi 11 kecamatan, yakni Kendari, Kendari Barat, Mandonga, Puuwatu, Kadia, Wuawua, Baruga, Poasi, Abeli, Kambu dan Nambo.

"Pembentukan Kecamatan Nambo ini telah melalui beberapa kajian dan pertimbangan yakni memperhatikan kondisi geografis, jumlah penduduk, aspirasi yang berkembang di masyarakat," katanya.

Menurut dia, Kecamatan Abeli sebelum dimekarkan dengan Kecamaan Nambo wilayahnya sangat luas, kemudian kelurahannya terlalu banyak mencapai 13 kelurahan, sehingga perlu di mekarkan sehingga pelayanan terhadap masyarakat lebih cepat.

"Saya yakin pembentukan Kecamatan Nambo ini dapat mempercepat akses masyarakat, mengingat wilayah Kecamatan Abeli cukup luas, sehingga sangat perlu dilakukan pemekaran dengan membentuk kecamatan baru.

Asrun mengaku akan secepatnya menyusun perangkat pemerintahan kecamatan tersebut karena sudah ada Perdanya artinya daerah itu sudah resmi mekar.

Kecamatan Nambo meliputi Kelurahan Tobimeita, Petoaha, Nambo, Bungkutoko, Sambuli dan Tondonggeu.

Pewarta : Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024