12 WNI Dipulangkan Malaysia Karena Kasus Narkoba
Jumat, 4 September 2015 11:03 WIB
Nunukan (Antara News) - Sebanyak 12 orang dari 131 warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan pemerintah Kerajaan Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena tersangkut kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Rian bin Fajar (22), WNI yang dipulangkan karena kasus narkoba di Nunukan, Kamis malam mengutarakan, bekerja di Negeri Sabah, Malaysia sejak lima tahun silam tanpa menggunakan dokumen keimigrasian.
Selama di negeri jiran dia bekerja pada perusahaan kayu di Keningau dan sejak tiga tahun silam mengonsumsi sabu-sabu yang diperoleh dari kawan-kawan sepergaulannya asal Filipina.
Pria asal Kabupaten Polman, Sulbar ini mengaku, selain mengonsumsi sabu-sabu juga bertindak selaku pengedar dimana setiap mendapatkan barang haram tersebut langsung diedarkan kepada WNI lainnya di sekitar tempat kerjanya.
"Saya pakai sabu-sabu sejak tiga tahun lalu. Selain memakai sendiri juga menjual
kepada pekerja (TKI) lainnya," ujar dia polos kepada Antara seraya mengatakan, akibat perbuatannya itu akhirnya dipenjara selama 10 bulan.
Rian bin Fajar menambahkan, saat ditangkap aparat kepolisian Malaysia telah mengonsumsi sabu-sabu dan ditemukan barang bukti pada dirinya sebanyak satu set
dalam saku celananya.
Sedangkan enam kawannya asal Filipina yang turut ditangkap ditemukan barang bukti sabu-sabu bervariasi masing-masing satu bal dan dua bal yang siap dijual kepada pengedar lainnya yang sebagian besar merupakan WNI.
Ia mengaku, bandar besar tempatnya memperoleh sabu-sabu berasal dari Filipina dengan mengonsumsi setiap hari karena barang haram ini tersedia setiap saat.
Rian bin Fajar (22), WNI yang dipulangkan karena kasus narkoba di Nunukan, Kamis malam mengutarakan, bekerja di Negeri Sabah, Malaysia sejak lima tahun silam tanpa menggunakan dokumen keimigrasian.
Selama di negeri jiran dia bekerja pada perusahaan kayu di Keningau dan sejak tiga tahun silam mengonsumsi sabu-sabu yang diperoleh dari kawan-kawan sepergaulannya asal Filipina.
Pria asal Kabupaten Polman, Sulbar ini mengaku, selain mengonsumsi sabu-sabu juga bertindak selaku pengedar dimana setiap mendapatkan barang haram tersebut langsung diedarkan kepada WNI lainnya di sekitar tempat kerjanya.
"Saya pakai sabu-sabu sejak tiga tahun lalu. Selain memakai sendiri juga menjual
kepada pekerja (TKI) lainnya," ujar dia polos kepada Antara seraya mengatakan, akibat perbuatannya itu akhirnya dipenjara selama 10 bulan.
Rian bin Fajar menambahkan, saat ditangkap aparat kepolisian Malaysia telah mengonsumsi sabu-sabu dan ditemukan barang bukti pada dirinya sebanyak satu set
dalam saku celananya.
Sedangkan enam kawannya asal Filipina yang turut ditangkap ditemukan barang bukti sabu-sabu bervariasi masing-masing satu bal dan dua bal yang siap dijual kepada pengedar lainnya yang sebagian besar merupakan WNI.
Ia mengaku, bandar besar tempatnya memperoleh sabu-sabu berasal dari Filipina dengan mengonsumsi setiap hari karena barang haram ini tersedia setiap saat.
Pewarta : Oleh M Rusman
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kepala BNN usul rokok elektronik dilarang dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
07 April 2026 15:36 WIB
BNN pantau tren penyalahgunaan tramadol, obat keras yang berpotensi ketergantungan
12 March 2026 14:44 WIB
Pemkot Kendari tes urine ASN dan 65 lurah untuk cegah penyalahgunaan narkoba
01 December 2025 19:41 WIB
Terpopuler - Hukum & Politik
Lihat Juga
Presiden Prabowo umumkan penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam
20 May 2026 12:08 WIB
Presiden Prabowo tekankan APBN alat lindungi dan pastikan kesejahteraan rakyat
20 May 2026 11:59 WIB
Presiden Prabowo targetkan defisit maksimal 2,4 persen dari PDB pada RAPBN 2027
20 May 2026 11:59 WIB
Ketum parpol hingga menteri kabinet hadiri pidato KEM-PPKF Presiden Prabowo di DPR
20 May 2026 11:58 WIB