Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dengan menyasar lingkungan sekolah.
Kepala BNN Kota Kenari Kombes Pol Widi Haryawan saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa perjanjian ini menjadi landasan sinergis bagi kedua pihak dalam upaya P4GN, khususnya di lingkungan satuan pendidikan madrasah di Kota Kendari.
"Maksud perjanjian kerjasama ini adalah sebagai landasan sinergitas dalam upaya P4GN. Tujuannya adalah terselenggaranya kerjasama P4GN kepada peserta didik, pendidik, dan orang tua peserta didik," kata Widi Haryawan.
Ia menyebutkan bahwa sinergi ini akan diwujudkan melalui berbagai kegiatan, termasuk Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) serta Integrasi Kurikulum Anti Narkoba (IKAN) di seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag Kendari.
“Ini bagian dari bentuk upaya kami dalam mencegah pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pelajar,” ujarnya.
Diketahui, perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Kepala Kemenag Kota Kendari Hj. Marni dan Kepala BNN Kota Kendari, Kombes Pol Widi Haryawan serta disaksikan oleh para pejabat dan staf dari kedua instansi.
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kota Kendari.

