Kendari (Antara News) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, memprotes Pemerintah Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, karena telah mencaplok Pulau Kawi-Kawia.
Anggota DPRD Buton Selatan La Witiri di Kendari, Senin mengatakan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan sudah menyampaikan masalah pencaplokan Pulau Kawi-Kawia oleh Pemerintah Kabupaten Selayar tersebut kepada pihak Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
"Pihak Kementerian Dalam Negeri sudah menyatakan kesediaan memfasilitasi kedua pemerintah kabupaten tersebut untuk menyelesaikan masalah tapal batas, terutama Pulau Kawi-Kawia yang sudah dicaplok menjadi wilayah Kabupaten Selayar," katanya.
Menurut Witiri, dalam undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Buton Selatan, Pulau Kawi-Kawia yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Selayar, merupakan wilayah daerah otonom baru (DOB) di Sultra yang terbentuk tahun 2014.
Namun belakangan ini, kata dia, pulau tidak berpenghuni tersebut telah dicaplok menjadi wilayah Kabupaten Selayar oleh pemerintah daerah setempat.
"Para nelayan asal Buton Selatan yang menangkap ikan di wilayah Pulau Kawi-Kawia, tidak dibolehkan oleh pemerintah Kabupaten Selayar," katanya.
Padahal, kata dia, berdasarkan undang-undang pembentukan DOB tersebut, Pulau Kawi-Kawia merupakan wilayah Buton Selatan di mana masyarakat Buton Selatan tidak perlu izin dari Pemerintah Kabupaten Selayar untuk menangkap ikan di wilayah pulau tersebut.
"Sejak zaman leluhur kita, masyarakat Buton Selatan sudah menjadikan wilayah pulau Kawi-Kawia tempat menangkap ikan. Mereka masuk menangkap ikan di wilayah tersebut tidak perlu ada izin dari Pemerintah Kabupaten Selayar karena masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sulawesi Tenggara," katanya.
Ia berharap, melalui mediasi pihak Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten Selayar bisa mengembalikan wilayah pulau Kawi-Kawia kepada Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, sesuai undang-undang pembentukan DOB tersebut.
Anggota DPRD Buton Selatan La Witiri di Kendari, Senin mengatakan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan sudah menyampaikan masalah pencaplokan Pulau Kawi-Kawia oleh Pemerintah Kabupaten Selayar tersebut kepada pihak Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
"Pihak Kementerian Dalam Negeri sudah menyatakan kesediaan memfasilitasi kedua pemerintah kabupaten tersebut untuk menyelesaikan masalah tapal batas, terutama Pulau Kawi-Kawia yang sudah dicaplok menjadi wilayah Kabupaten Selayar," katanya.
Menurut Witiri, dalam undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Buton Selatan, Pulau Kawi-Kawia yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Selayar, merupakan wilayah daerah otonom baru (DOB) di Sultra yang terbentuk tahun 2014.
Namun belakangan ini, kata dia, pulau tidak berpenghuni tersebut telah dicaplok menjadi wilayah Kabupaten Selayar oleh pemerintah daerah setempat.
"Para nelayan asal Buton Selatan yang menangkap ikan di wilayah Pulau Kawi-Kawia, tidak dibolehkan oleh pemerintah Kabupaten Selayar," katanya.
Padahal, kata dia, berdasarkan undang-undang pembentukan DOB tersebut, Pulau Kawi-Kawia merupakan wilayah Buton Selatan di mana masyarakat Buton Selatan tidak perlu izin dari Pemerintah Kabupaten Selayar untuk menangkap ikan di wilayah pulau tersebut.
"Sejak zaman leluhur kita, masyarakat Buton Selatan sudah menjadikan wilayah pulau Kawi-Kawia tempat menangkap ikan. Mereka masuk menangkap ikan di wilayah tersebut tidak perlu ada izin dari Pemerintah Kabupaten Selayar karena masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sulawesi Tenggara," katanya.
Ia berharap, melalui mediasi pihak Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten Selayar bisa mengembalikan wilayah pulau Kawi-Kawia kepada Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, sesuai undang-undang pembentukan DOB tersebut.