Kendari,  (Antara News) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan korupsi dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Konawe.

Kepala Kejati Sultra Andi Abdul Karim di Kendari, Rabu, mengatakan kejaksaan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan kasir penerima UPTD Samsat Kabupaten Konawe, TH (40).

"Mantan kasir penerima ditetapkan tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat termasuk keterangan sejumlah sakti," katanya.

Ia mengatakan kasus penyalahgunaan dana pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Kabupaten Konawe tersebut adalah periode Januari 2012 hingga Februari 2013.

"Pada kurun waktu tersebut terdapat penyelewengan dana pembayaran pajak kendaraan bermotor UPTD Samsat Konawe yang dilakukan oleh tersangka TH bersama rekan-rekannya yang masih sedang kami selidiki," katanya.

Ia mengatakan jumlah penerimaan daerah pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, denda kendaraan bermotor, dan retribusi parkir yang seharusnya disetorkan oleh Kasir Penerima UPTD Samsat Konawe ke Kas Daerah Provinsi Sultra selama kurun waktu tersebut mencapai Rp13,1 miliar,

"Jumlah tersebut berdasarkan catatan dalam buku administrasi penerima setelah dikurangi dengan pembagian untuk kepolisian dan Jasa Raharja. Rinciannya, selama tahun 2012 sejumlah Rp11,59 miliar dan tahun 2013 sejumlah Rp1,5 miliar sehingga total Rp13,1 miliar," katanya.

Berdasarkan jumlah tersebut, katanya, tersangka hanya menyetorkan ke Kas Daerah Provinsi Sultra sebanyak Rp7,46 miliar, sedangkan yang tidak disetorkan atau diselewengkan sebesar Rp5,64 miliar.

"Jadi kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp5,64 miliar. Dana itu telah digunakan tersangka bersama rekan-rekannya untuk kegiatan pribadi,` katanya.

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap empat rekan tersangka yang diduga kuat bersama tersangka melakukan penyelewengan tersebut.

"Dalam seminggu ke depan, kami akan tentukan lagi tersangka sekitar empat orang yang ikut nikmati uang sebesar itu. Mereka adalah pegawai UPTD samsat dan satu orang tenaga honor," katanya. 

Pewarta : Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024