Kendari (ANTARA News) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan inspeksi mendadak di sejumlah toko bangunan di Kota Kendari, Kamis.

Dalam sidak yang dipimpin Kepala Dinas Perindag Sultra Saemu Alwi itu ditemukan praktik jual beli sejumlah bahan bangunan antara lain besi beton dan atap seng tanpa label standar nasional Indonesia (SNI).

"Tidak semua bahan bangunan diwajibkan memakai label SNI tetapi khusus besi beton dan atap seng diharuskan, namun kenyataannya banyak yang beredar di pasaran tanpa label SNI," kata Saemu.

Meskipun menemukan sejumlah bahan bangunan tanpa label SNI, namun pihak Disperindag Sultra tidak dapat menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha.

"Disperindag Sultra hanya dapat menyampaikan laporan fakta-fakta praktik jual beli bahan bangunan tidak sesuai aturan. Yang berwenang mencabut izin usaha adalah Kementerian Perdagangan," katanya.

Selain mendatangi sejumlah toko bangunan, tim pengawasan barang beredar yang melibatkan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) juga mengunjungi sejumlah pasar.

Karyawan toko Era Bangunan, Ketut mengakui besi tanpa laber SNI adalah stok lama.

"Memang ada besi tanpa label SNI tetapi stok lama. Kami tidak perjualbelikan," kata Ketut.

Salah seorang pembeli, Muhdar mengatakan ukuran besi yang diperjualbelikan di sejumlah toko bangunan di Kota Kendari sudah dimanipulasi.

"Masyarakat resah dengan manipulasi ukuran besi. Pedagang mengaku ukuran besi 12 tetapi kenyataanya besi 10. Ini jelas-jelas penipuan," katanya. (ANT).

Pewarta : Sarjono
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024