Sejumlah Situs Sejarah Di Pulau Kabaena Rusak
Senin, 28 November 2011 8:12 WIB
Baubau (ANTARA News) - Sejumlah situs sejarah di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kini terancam rusak akibat aktivitas sejumlah perusahaan tambang yang mengeksploitasi nikel di wilayah tersebut.
"Dalam mengeruk tanah bercampur nikel di beberapa kawasan di Pulau Kabaena, sejumlah perusahaan tambang tidak memperhatikan keselamatan situs sejarah, lebih-lebih lagi keseimbangan alam dan ekosistem," kata La Hamizu (60), tokoh masyarakat Kabaena Timur di Baubau, Senin.
Sejumlah situs sejarah yang terancam rusak tersebut antara lain Benteng Tawulagi, Benteng Tuntutari, Benteng Wasauri, Benteng Mata Rapa dan Goa Batuburi.
"Lokasi sejumlah benteng bersejarah peninggalan Kerajaan Moronene di Pulau Kabaena itu tidak jauh dari kawasan penambangan nikel, sehingga keberadaannya kini terancam digusur perusahaan tambang nikel yang mendapatkan izin eksplorasi dari Pemkab Bombana maupun Kabupaten Buton," katanya.
Ia mengatakan, selain mengancam kelestarian situs sejarah, aktivitas perusahaan tambang nikel di Pulau Kabaena, juga telah menyebabkan sejumlah sumber mata air di Kabaena Timur terancam kekeringan.
Bahkan, kata dia, lumpur tanah yang meluber dari lokasi penambangan nikel menuju wilayah pesisir pantai, telah menyebabkan budidaya rumput laut yang selama ini menjadi sumber pendapatan keluarga warga pesisir, sudah tidak bisa tumbuh dan menghasilkan lagi.
"Kalau keadaan itu terus dibiarkan perlanjut, bukan hanya situs sejarah yang terancam rusak, tapi masyarakat Pulau Kabaena juga dalam belitan masalah besar karena sejumlah sumber kehidupan mereka, seperti mata air dan lahan usaha budidaya rumput laut sudah tertutup," katanya.
Menurut dia, masyarakat Talaga Raya sendiri sudah berkali-kali menyurati DPRD Buton dan Bupati Buton, agar aktivitas tambang di Pulau Kabaena bagian Timur yang menjadi wilayah kabupaten Buton dihentikan.
Namun permintaan warga yang disampaikan melalui surat tersebut, tidak pernah mendapat tanggapan, bahkan warga yang mempertahankan lahan mereka yang terkena lokasi tambang, harus dijeblosokan ke dalam penjara.
"Ada 19 orang warga Talaga Raya yang sempat dipenjarakan hanya karena mempertahankan lahan dan tanaman tumbuh seperti kelapa dan jambu mente yang selama ini menjadi sumber pendapatan keluarga mereka," katanya.
Hamizu berharap penjabat Bupati Buton yang menggantikan Bupati Sjafei Kahar bisa lebih peka mendegarkan keluhan warga, sehingga kehidupan warga Talaga Raya tidak berada dalam ancaman kesulitan besar. (Ant).
"Dalam mengeruk tanah bercampur nikel di beberapa kawasan di Pulau Kabaena, sejumlah perusahaan tambang tidak memperhatikan keselamatan situs sejarah, lebih-lebih lagi keseimbangan alam dan ekosistem," kata La Hamizu (60), tokoh masyarakat Kabaena Timur di Baubau, Senin.
Sejumlah situs sejarah yang terancam rusak tersebut antara lain Benteng Tawulagi, Benteng Tuntutari, Benteng Wasauri, Benteng Mata Rapa dan Goa Batuburi.
"Lokasi sejumlah benteng bersejarah peninggalan Kerajaan Moronene di Pulau Kabaena itu tidak jauh dari kawasan penambangan nikel, sehingga keberadaannya kini terancam digusur perusahaan tambang nikel yang mendapatkan izin eksplorasi dari Pemkab Bombana maupun Kabupaten Buton," katanya.
Ia mengatakan, selain mengancam kelestarian situs sejarah, aktivitas perusahaan tambang nikel di Pulau Kabaena, juga telah menyebabkan sejumlah sumber mata air di Kabaena Timur terancam kekeringan.
Bahkan, kata dia, lumpur tanah yang meluber dari lokasi penambangan nikel menuju wilayah pesisir pantai, telah menyebabkan budidaya rumput laut yang selama ini menjadi sumber pendapatan keluarga warga pesisir, sudah tidak bisa tumbuh dan menghasilkan lagi.
"Kalau keadaan itu terus dibiarkan perlanjut, bukan hanya situs sejarah yang terancam rusak, tapi masyarakat Pulau Kabaena juga dalam belitan masalah besar karena sejumlah sumber kehidupan mereka, seperti mata air dan lahan usaha budidaya rumput laut sudah tertutup," katanya.
Menurut dia, masyarakat Talaga Raya sendiri sudah berkali-kali menyurati DPRD Buton dan Bupati Buton, agar aktivitas tambang di Pulau Kabaena bagian Timur yang menjadi wilayah kabupaten Buton dihentikan.
Namun permintaan warga yang disampaikan melalui surat tersebut, tidak pernah mendapat tanggapan, bahkan warga yang mempertahankan lahan mereka yang terkena lokasi tambang, harus dijeblosokan ke dalam penjara.
"Ada 19 orang warga Talaga Raya yang sempat dipenjarakan hanya karena mempertahankan lahan dan tanaman tumbuh seperti kelapa dan jambu mente yang selama ini menjadi sumber pendapatan keluarga mereka," katanya.
Hamizu berharap penjabat Bupati Buton yang menggantikan Bupati Sjafei Kahar bisa lebih peka mendegarkan keluhan warga, sehingga kehidupan warga Talaga Raya tidak berada dalam ancaman kesulitan besar. (Ant).
Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Bombana dan PLN bersinergi hadirkan listrik 24 jam di Pulau Kabaena
25 September 2023 11:37 WIB, 2023
Kejati Sulawesi Tenggara eksekusi terpidana kasus korupsi dana tambang di Bombana
05 January 2023 20:05 WIB, 2023
Terpopuler - Seputar Sultra
Lihat Juga
PT CNI percepat mitigasi lingkungan dan perkuat sinergi masyarakat di Lapao-pao Kolaka
06 May 2026 18:45 WIB
PT Dahana lakukan peledakan perdana pengelolaan kuari di IUP PT BGR Buton Tengah
05 May 2026 14:45 WIB
BMKG imbau warga agar Wlwaspadai hujan lebat disertai angin kencang di 15 wilayah Sultra
05 May 2026 14:23 WIB