
Pemprov Sultra resmi melepas 2.078 jemaah haji ke Tanah Suci Mekah

Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara secara resmi melepas 2.078 jemaah haji Sultra tahun 1447 Hijriah 2026 Masehi menuju Tanah Suci Mekah yang tergabung dalam lima kloter utuh dan dua kloter gabungan.
Pelepasan jemaah haji Sultra itu di lakukan secara simbolis oleh Gubernur Sultra Andi Sumagerukka diwakili Asisten I Setda Sultra H.Pahri Yamsul di dampingi Plt. Kakanwil Kementerian Haji dan Umrah(Kemenhaj) Sultra Muhammad Lalan Jaya di Asrama Haji Lepo-Lepo Kota Kendari, Selasa.
Dalam acara pelepasan jemaah haji, Gubernur Sultra berharap agar seluruh jemaah haji menjaga kesehatan dan kekompakan selama menjalankan ibadah di tanah suci.
"Pesan bapak gubernur yang pertama adalah kekompakan. Kedua, jaga nama baik Indonesia dan khususnya Sulawesi Tenggara, karena nanti akan bertemu dengan jemaah dari berbagai negara di dunia," kata Pahri Yamsul.
Terkhusus kepada petugas haji yang jumlahnya 37 orang, gubernur berharap agar tidak mengabaikan kesehatan pribadi meskipun fokus utama mereka adalah melayani jemaah. Karena beban kerja petugas haji sangat tinggi, stamina dan kebugaran menjadi modal utama agar pelaksanaan haji berjalan lancar, aman, dan sukses.
Plt Kakanwil Kemenhaj Sultra Muhammad Lalan Jaya melaporkan, jumlah jemaah haji Sultra tahun ini sebanyak 2.078 orang setelah mendapat tambahan kuota sebanyak 15 orang dari sebelumnya 2.063 orang.

Dari jumlah jemaah haji Sultra 2026 itu Kota Kendari menempati posisi terbanyak dengan 546 jemaah, disusul kabupaten Kolaka 432 jemaah dan Kabupaten Konawe 171 jemaah, Kolaka Utara 141, Kolaka Timur 131, Kota Baubau 130 jemaah dan Bombana 128 jemaah.
Konawe Selatan 99 jemaah, Wakatobi 64 jemaah, Muna 57 jemaah, Konawe Utara 30 jemaah, Buton Tengah 27 jemaah, Buton Selatan 25 jemaah, Muna Barat 19 jemaah, Buton Utara 12 jemaah, Konawe Kepulauan 12 jemaah dan Buton 11 jemaah.
Jemaah haji Sultra terbagi dalam 7 kelompok terbang (kloter), meliputi 5 kloter utuh (32, 34, 35, 36, 38) dan 2 kloter gabungan (39, 43) dengan pemberangkatan melalui Embarkasi Makassar. Dan pemberangkatan dimulai 12 Mei 2026 (Kloter 32) dan berakhir pada kloter 39 dan 43.
Untuk diketahui UU nomor.8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, usia minimal jemaah haji untuk bisa berangkat haji harus genap berusia 18 tahun atau sudah menikah (meski belum genap 18 tahun).
Dan UU no.14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU no. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah salah satunya merubah pasal 48 dan 49 (persyaratan jemaah haji) tentang batas usia minimal untuk berangkat haji yakni paling rendah genap berusia 14 tahun.
Pewarta : M Sharif Santiago/Azis Senong
Editor:
M Sharif Santiago
COPYRIGHT © ANTARA 2026
