Kendari (Antara News) - Eksekusi lahan 5.000 meter persegi oleh Pengadilan Negeri Kendari, Sultra, di Lorong Salangga jalan EA Mokodompit, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Rabu, diawali dengan bentrok antara aparat keamanan dengan warga yang menolak eksekusi itu.
Warga yang mencoba melakukan perlawanan dengan melakukan pelemparan terhadap aparat dan tim eksekutor akhirnya lari kocar kacir setelah polisi mengeluarkan tembakan gas air mata, beberapa warga yang dianggap provokator diamankan aparat.
Meski sempat berjalan ricuh namun tim eksekutor Pengadilan Negeri Kendari tetap melakukan eksekusi dengan dibantu sejumlah personil Kepolisian Polres Kendari, Satuan Brimobda Sultra dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari.
Eksekusi lahan tersebut berdasarkan keputusan pengadilan yang memenangkan gugatan Ny Andi Ada terhadap tergugat Lamanga Daeng Tepu. Di atas lahan tersebut, sudah berdiri beberapa bangunan oleh warga lainnya yang sebelumnya sudah dibeli dari Lamangga Daeng Tepu.
Pelaksana Tugas Juru Sita Pengadilan Negeri Kendari, Muhammad Yusuf Yukas, membenarkan bahwa eksekusi yang dilakukan sudah sesuai penetapan ketua pengadilan yang telah ditetapkan pada 4 Desember 2014 lalu, sehingga dengan adanya penetapan tersebut pihaknya melakukan eksekusi.
"Jadi eksekusi ini berdasarkan penetapan ketua pengadilan yang ditetapkan pada tanggal 4 desember 2014 sehingga penetapan tersebut menjadi acuan kami untuk melakukan eksekusi ini," kata Yusuf Yukas.
Belasan bangunan yang ikut dihancurkan dalam kawasan lahan tersebut yakni rumah tinggal, gedung yang disewa oleh Pegadaian, rumah makan, dan beberapa rumah kontrakan.
Beberapa pemilik bangunan yang dieksekusi tidak bisa berbuat banyak, ketika alat berat excavator mulai merubuhkan satu persatu bangunan yang sudah bertahun-tahun berdiri dalam lahan tersebut.
Meski diguyur hujan, namun ratusan warga antusias menyaksikan eksekusi beberapa banguanan tersebut, diantara warga ada yang menangis histeris karena yang dieksusi itu adalah rumahnya, termasuk beberapa mahasiswa ikut menyelamatkan barang-barangnya karena rumah kontrakannya juga ikut dieksekusi.