Kendari (Antara News) - Pemerintah Kota Kendari mempermudah pelayanan izin usaha bagi warga di daerah itu dengan cara memotong jalur birokrasi yang terlalu panjang.
Kepala Badan Perizinan Kota Kendari, Yan Bela, di Kendari, Jumat, mengatakan pihaknya mempermudah pelayanan dengan tidak mewajibkan pelaku usaha berhubungan dengan intansi terkait tetapi langsung ke kantor perizinan.
"Kalau dulu bisa berhari-hari melakukan pengurusan, tetapi sekarang bisa langgsung jadi meskipun hanya satu jam," kata Yan Bela.
Menurutnya, pelayanan bisa dipersingkat dan dipercepat asalkan calon pemohon sudah melengkapi syarat yang tertera dalam blanko pengajuan izin usaha.
Ia mengatakan, selama ini kadang pemohon hanya ambil blanko tetapi tidak bertanya banyak terkait syarat yang harus dipenuhi.
Yan Bela juga meminta kepada pemohon izin agar tidak menggunakan jasa calo saat mengurus izin agar menghindari terjadinya pembengkakan biaya.
"Kalau bisa, saat pengurusan izin itu langsung oleh pimpinan atau yang dipercaya agar bisa dilakukan pembayaran secara transparan," katanya.
Berita Terkait
Pemda Muna Barat siapkan mobil keliling layanan penerbitan izin usaha warga
Selasa, 30 Januari 2024 7:05
OJK mencabut izin usaha PT BPR Telaga Sinarcahya di Gorontalo
Sabtu, 10 Desember 2022 22:11
Pemerintah telah mencabut 2.065 izin usaha pertambangan tidak produktif
Jumat, 12 Agustus 2022 17:52
Wali Kota Kendari: pengurusan izin usaha pelaku UMKM gratis
Jumat, 8 April 2022 15:45
Bahlil sebut Pencabutan 2.078 izin pertambangan tak produktif mulai Senin
Jumat, 7 Januari 2022 16:12
Pemerintah mencabut ribuan izin usaha tambang, kehutanan, dan perkebunan
Kamis, 6 Januari 2022 14:09
Menteri Investasi tegaskan jangan menahan izin usaha investor berinvestasi
Kamis, 20 Mei 2021 18:51
Bupati Aceh Tengah: usaha kopi mobil semua izin dan pajak kami gratiskan
Jumat, 30 Agustus 2019 8:16