Kejari Kendari musnahkan barang bukti dari 56 perkara pidana

ANTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan pemusnahan barang bukti dari 56 perkara tindak pidana narkotika dan non narkotika tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (6/6). Pemusnahan tersebut terdiri atas 42 kasus narkoba dengan barang bukti berupa sabu dan ganja seberat 1,6 Kg, dan 14 perkara tindak pidana umum dengan barang bukti puluhan jenis senjata tajam.
(Saharudin/Arif Prada/I Gusti Agung Ayu N)