
BPKAD Sultra lelang terbuka 27 unit kendaraan dinas

Kendari, Sultra (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan lelang terbuka terhadap 27 unit kendaraan dinas yang merupakan barang milik daerah (BMD) guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala BPKAD Sultra Umikun Latifah saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan pelaksanaan lelang tersebut dilakukan sebagai strategi pemerintah daerah untuk menghapus aset yang sudah tidak produktif, menekan tingginya biaya pemeliharaan, sekaligus menyumbang pemasukan untuk daerah.
Dia menyampaikan puluhan aset yang dilelang secara nasional melalui laman resmi lelang.go.id tersebut terdiri atas 16 unit kendaraan roda empat dan 11 unit kendaraan roda dua.
"Kendaraan-kendaraan ini secara operasional sudah tidak efisien. Jika terus dipertahankan, biaya pemeliharaannya sangat tinggi. Makanya, kami putuskan untuk dilelang agar efisien dan hasilnya langsung masuk menjadi PAD kita," kata Umikun seusai lelang kendaraan dinas di Kantor Gubernur Sultra.
Ia mengungkapkan total nilai taksiran awal atau harga limit untuk 27 unit kendaraan tersebut ditetapkan sebesar Rp267 juta.
Namun, berdasarkan pantauan sementara proses penawaran pada hari terakhir, realisasi pendapatan diproyeksikan melonjak tajam melebihi angka limit karena tingginya antusiasme peserta.
"Hari ini adalah penutupan. Nilai taksiran awal dari 27 unit itu Rp267 juta, tetapi insya Allah hasilnya akan jauh di atas itu. Tadi, kita saksikan bersama, ada beberapa unit yang harga penawarannya naik hingga 10 kali lipat dari harga dasar," ujarnya.
Umikun menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu laporan resmi dan rincian akumulasi total hasil bersih penjualan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari selaku pelaksana teknis lelang.
Dia juga mengungkapkan Pemprov Sultra masih memiliki banyak aset kendaraan dinas rusak ringkih maupun barang inventaris elektronik, seperti seperti komputer, printer, dan AC yang mengantre untuk dilelang secara bertahap pada gelombang berikutnya dengan sistem berkelompok (paket).
"Untuk lelang selanjutnya, kami harus melalui proses penilaian terlebih dahulu dengan mengundang tim penilai dari Kanwil DJKN Makassar. Setelah nilai limit per unit ditetapkan melalui SK Gubernur, baru kami daftarkan ke KPKNL untuk dijadwalkan lelangnya," jelasnya.
Selain kendaraan dan barang elektronik, BPKAD Sultra juga tengah membidik optimalisasi aset tidak bergerak berupa tanah milik daerah.
Saat ini, terdapat potensi 10 bidang tanah kosong atau bangunan yang sedang didaftarkan ke DJKN Makassar untuk dilakukan penilaian.
Umikun menyebutkan aset tanah tersebut, antara lain meliputi area parkir di Rumah Sakit Jantung Kendari, Rumah Sakit Bahteramas, serta tiga unit bangunan gudang di bawah pengelolaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sultra.
"Setelah dinilai oleh DJKN Makassar, aset-aset properti ini nantinya akan kami tawarkan kepada pihak ketiga melalui mekanisme sewa, bukan dijual. Ini untuk memastikan aset tidur tetap bisa menghasilkan pendapatan bagi daerah," sebutnya.
Ia menegaskan mekanisme sewa ini menerapkan pengawasan ketat.
Kerja sama sewa hanya bisa dilakukan jika hasil penelitian menunjukkan bahwa objek tersebut benar-benar tidak sedang digunakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menunjang tugas dan fungsinya.
"Sesuai regulasi, kontrak sewa aset properti daerah ini berlaku untuk jangka waktu maksimal 5 tahun. Jika pihak penyewa ingin mengajukan perpanjangan, maka BPKAD akan kembali melakukan penilaian ulang guna menyesuaikan nilai sewa dengan harga pasar terbaru. Saat ini, tercatat sudah ada delapan aset properti Pemprov Sultra yang berstatus aktif disewa oleh pihak ketiga," tambahnya.
Pewarta : La Ode Muh Deden Saputra
Editor:
Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026
