
Polres Kolaka ringkus buron kasus pembunuhan

Kolaka (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kolaka meringkus seorang buron berinisial MA (24) yang terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang karyawan swasta di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Ajun Inspektur Polisi Satu Riswandi saat ditemui di Kolaka, Sabtu, mengatakan pelaku MA ditangkap Tim Elang Anti-Bandit Satreskrim Poles Kolaka di wilayah Kecamatan Wundulako pada Sabtu sekitar pukul 06.30 WITA.
"Terduga pelaku MA ditangkap tim yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Kolaka Ipda Hendra. MA merupakan DPO (daftar pencarian orang) atas kasus penganiayaan di Desa Oko-oko pada Januari lalu," katanya.
Ia menjelaskan dari hasil interogasi awal, tindak kekerasan yang dilakukan MA terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026, di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kolaka.
Peristiwa bermula saat korban Sulton Sulaiman (22), yang merupakan karyawan swasta asal Banyuwangi, Jawa Timur, dibawa paksa oleh pelaku dan rekannya menggunakan sepeda motor di bawah ancaman senjata tajam.
"Korban sempat berupaya menyelamatkan diri dengan melompat dari kendaraan, namun pelaku bersama rekannya segera melakukan pengeroyokan secara berulang hingga korban mengalami luka serius," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa korban sempat dievakuasi petugas keamanan setempat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka. Namun, setelah menjalani perawatan medis selama tiga hari, nyawa korban tidak tertolong.
"Jenazah korban telah dipulangkan dan dimakamkan oleh pihak keluarga di kampung halamannya di Kabupaten Banyuwangi," tambahnya.
Riswandi menambahkan tersangka MA saat ini telah ditahan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga sedang melengkapi berkas penyidikan dan mendalami keterlibatan pihak lain serta mencari barang bukti tambahan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra/Andika
Editor:
Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026
