Logo Header Antaranews Sultra

Kejagung hormati keputusan DPR yang serukan videografer Amsal bebas

Senin, 30 Maret 2026 19:46 WIB
Image Print
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menghormati keputusan Komisi III DPR RI yang menyerukan majelis hakim agar mempertimbangkan untuk menjatuhkan putusan bebas atau ringan kepada Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa kasus dugaan penggelembungan anggaran.

"Kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan juga agar memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin.

Mengenai permohonan tersebut, ia mengatakan bahwa Kejagung akan tetap mengikuti jalannya proses hukum.

"Silakan saja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kemarin tuntutan, berarti berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum. Sampaikan saja di sana seperti apa, tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus," ucapnya.

Pada Senin ini, Komisi III DPR RI menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan untuk menjatuhkan putusan bebas atau ringan dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan majelis hakim perlu mempertimbangkan fakta persidangan dan mengikuti nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat.

Untuk saat ini, Komisi III DPR RI juga sepakat untuk menjadi penjamin Amsal dalam mengajukan penangguhan penahanan.

"Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christi Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik," katanya.

Secara substantif, menurut dia, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark up dari harga baku.

Dia menegaskan bahwa kerja-kerja pelaku ekonomi kreatif, mulai dari ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, tidak bisa secara sepihak dihargai Rp0.

Meski begitu, dia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI sangat mendukung pemberantasan korupsi dan mengingatkan bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target memenjarakan orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Jaksa juga menuntut denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung hormati DPR yang serukan Amsal Sitepu dijatuhi putusan bebas



Pewarta :
Editor: Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026