
Menaker dorong anggota serikat pekerja miliki sertifikat keahlian

Kendari (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendorong pengurus dan anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) memiliki minimal satu sertifikat kompetensi atau keahlian guna memperkuat peran mereka dalam meningkatkan produktivitas, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta hubungan industrial di perusahaan.
Hal itu disampaikan Yassierli saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Jakarta, Jumat (13/2) malam.
“Rekan-rekan harus menjadi champion di perusahaan. Punya minimal satu sertifikat keahlian, boleh memilih menjadi Ahli Produktivitas, Ahli K3, atau Ahli Hubungan Industrial,” kata Yassierli.
Ia menyatakan dorongan sertifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja nasional. Menurut dia, penguatan SP/SB tidak cukup hanya pada aspek advokasi kesejahteraan, tetapi juga perlu didukung kompetensi yang terukur dan aplikatif di tempat kerja.
Yassierli menjelaskan, sertifikat kompetensi ditujukan untuk mentransformasi peran SP/SB agar turut aktif membantu perbaikan kinerja perusahaan, memperkuat budaya kerja yang aman, serta menciptakan hubungan industrial yang sehat.
“Ketika kompetensi itu ada, kontribusi serikat menjadi lebih nyata karena dapat membantu menyelesaikan persoalan di lapangan dengan pendekatan yang lebih profesional,” ujarnya.
Ia menambahkan, skema sertifikasi untuk Ahli Produktivitas dan Ahli K3 telah tersedia. Kementerian Ketenagakerjaan juga merencanakan peluncuran skema Ahli Hubungan Industrial pada pertengahan 2026.
“Minimal anggota SP/SB punya satu sertifikat. Dengan sertifikat, mereka bisa menjadi narasumber, instruktur, konsultan, dan membantu perusahaan di Indonesia,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat menyatakan komitmen organisasinya untuk terus memperjuangkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong kemajuan perekonomian nasional.
Ia mengatakan Rakornas dan Rakernas tersebut difokuskan pada penguatan soliditas organisasi serta perumusan langkah strategis dalam menghadapi dinamika dan perubahan regulasi ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan menilai penguatan kompetensi anggota SP/SB akan berdampak langsung pada peningkatan keselamatan kerja, percepatan penyelesaian persoalan hubungan kerja secara tertib, serta peningkatan produktivitas perusahaan sehingga memperkuat daya saing dan peluang kerja.
Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor:
Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026
