
Polisi ringkus tiga pengedar sabu di Kendari

Kendari (ANTARA) - Tim 1 Unit 1 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus tiga orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha saat ditemui di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa penangkapan ketiga pengedar sabu tersebut dilakukan di wilayah Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Jumat (13/2) sekitar pukul 02.30 Wita.
"Dengan barang bukti bruto 21,86 gram sabu yang berhasil diamankan petugas," kata Amri Yudhy.
Dia menyebutkan bahwa pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dengan aktivitas peredaran sabu yang meresahkan warga setempat di wilayah Kendari Barat.
Saat itu, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas para terduga pelaku pengedar sabu tersebut.
"Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan sabu siap edar yang dibuang tersangka ke aliran kali di sekitar lokasi,” ujarnya.
Amri Yudhy menyampaikan bahwa tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AI (34), MA (36), dan RSU.
Ia mengungkapkan bahwa dua di antara pengedar yang diamankan tersebut merupakan residivis kasus narkotika. Selain sabu dalam enam sachet, petugas juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika, antara lain beberapa unit telepon genggam, timbangan digital, plastik kemasan, serta alat yang digunakan untuk mengemas sabu.
Dari hasil interogasi awal, tersangka utama mengaku memperoleh sabu secara langsung dari seseorang berinisial OJ melalui transaksi tatap muka. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan kembali di wilayah Kemaraya dan sekitarnya.
"Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru," jelas Amri Yudhy.
Dia juga mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya.
Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor:
Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026
