
Kementerian ATR/BPN jadi motor penggerak dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat

NTT (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur guna memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat adat atas tanah ulayat mereka.
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Deni Santo, menyebutkan bahwa kegiatan serupa juga berlangsung serentak di Sumba Timur dan Manggarai Timur.
“Ini bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi hak masyarakat hukum adat sesuai amanat konstitusi,” ujarnya dikutip Rabu (24/9)
Deni menjelaskan, identifikasi awal menunjukkan masyarakat hukum adat di Desa Boti memiliki tanah ulayat seluas sekitar 293 hektare. Proses selanjutnya akan mencakup penunjukan batas, persetujuan para pihak, pengukuran, pemetaan, hingga penerbitan peta bidang.
Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan bahwa Suku Boti dipilih sebagai target karena masih eksis dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. “Kami harap kegiatan ini bisa menjadi solusi atas persoalan tanah ulayat. Masyarakat adat juga diimbau untuk menjaga alam dan memanfaatkan tanah sesuai kaidah adat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan lima sertipikat tanah kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Deni Santo bersama Bupati Eduard.
Kegiatan ini turut dihadiri pejabat Kanwil BPN Provinsi NTT dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sosialisasi ini merupakan bagian dari proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), hasil kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia.
Baca juga: BPN Muna Barat serahkan 146 sertifikat tanah di Desa Sidamangura
Pewarta : Altas Maulana
Editor:
M Sharif Santiago
COPYRIGHT © ANTARA 2026
