Logo Header Antaranews Sultra

Pemerintah siapkan regulasi agar koperasi Merah Putih bisa kelola tambang rakyat

Jumat, 12 September 2025 19:05 WIB
Image Print
Menteri Koperasi Ferry Juliantono (depan) mengunjui salah satu gerai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Girimukti di Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (12/9/2025). (ANTARA/HO-Kemenkop)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang memperbolehkan koperasi mengelola tambang dan mineral, termasuk tambang rakyat.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono, saat meresmikan operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Girimukti di Kabupaten Lebak, Banten, Jumat, menjelaskan PP ini akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

“Luas lahan yang diperbolehkan dikerjakan koperasi untuk tambang mineral bisa sampai 2.500 hektare," katanya dalam keterangan pers Kementerian Koperasi.

Ferry menyatakan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang seperti Kabupaten Lebak.

Menurutnya, saat ini Kabupaten Lebak memiliki potensi tambang yang signifikan, termasuk emas dan mineral lainnya. Dengan adanya PP ini, diharapkan pengelolaannya tidak lagi hanya berpusat pada perusahaan besar, tetapi juga oleh koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat setempat

Selain regulasi pertambangan, pemerintah juga berkomitmen mendukung pengembangan koperasi secara umum.

Ferry menyebutkan bahwa pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran Rp16 triliun dari sisa anggaran lebih (SAL) untuk pembiayaan modal awal koperasi. Dana ini akan disalurkan melalui bank Himbara dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

"Kemarin saya sudah bertemu dengan Pak Menteri Keuangan, dan tanggal 25 September nanti akan ada sosialisasi di Provinsi Banten tentang tata cara pencairan plafon pinjaman ini," ucap Ferry.

Sosialisasi tersebut diharapkan dapat memperkuat Kopdes Merah Putih dalam menyusun proposal bisnis dan memanfaatkan potensi yang ada di desa mereka.

Lebih lanjut, Ferry menilai Kopdes Merah Putih Girimukti layak menjadi salah satu contoh baik operasionalisasi Kopdes karena telah memiliki beberapa lini bisnis inti lainnya berupa pabrik gula aren yang merupakan produk unggulan dari masyarakat Lebak.

Setiap bulan, produksi rata-rata gula aren mencapai 300 ton. Dari jumlah itu, 40 persen diekspor ke luar negeri, sementara 60 persen sisanya memenuhi kebutuhan pasar domestik.

Koperasi Desa Girimukti akan menjadi pusat distribusi sekaligus model pengembangan koperasi desa merah putih secara nasional. Dari sinilah nantinya barang-barang akan disuplai ke 344 Kopdes Merah Putih lain di Kabupaten Lebak.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Lebak Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya menyatakan Kopdes Merah Putih Girimukti menjadi bagian langkah penting dalam upaya pemerintah daerah mengurangi angka kemiskinan ekstrem.

Saat ini ada sekitar 111 ribu warga yang berada dalam kelompok Desil II-V, yaitu kategori masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah kedua hingga menengah bawah. Sementara 17 ribu masuk dalam kategori miskin ekstrem.

"Insyaallah dengan hadirnya Kopdes Merah Putih Girimukti ini masyarakat dapat memiliki harapan. Dengan koperasi desa, daya beli masyarakat bisa meningkat," katanya.

Hasbi berharap praktik baik dari Kopdes Merah Putih Girimukti dapat diduplikasi oleh Kopdes lainnya yang ada di Kabupaten Lebak Banten. Ia menyatakan pemerintah kabupaten berkomitmen untuk menjadikan Kopdes/ Kel Merah Putih menjadi entitas usaha masyarakat yang dapat diandalkan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah siapkan regulasi agar koperasi bisa kelola tambang rakyat



Pewarta :
Editor: Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026