
KLH/BPLH tindak tegas perusahaan tak kelola lingkungan dengan baik

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) memastikan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik, berdasarkan hasil pelaksanaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
"Dari PROPER kita dapatkan peringkatnya, peringkat hitam atau merah, kami sampaikan kepada Kedeputian Penegakan Hukum KLH, mereka akan mendalami dan bisa memberikan sanksi," ucap Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH Rasio Ridho Sani kepada wartawan usai menghadiri Sosialisasi Mekanisme, Kriteria, dan Pelaporan Kinerja Usaha dan/atau Kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Prioritas Periode 2024–2025 di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Rasio Ridho telah menyampaikan bahwa berdasarkan PROPER atau evaluasi kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, KLH akan mengategorikan kinerja perusahaan ke dalam lima peringkat.
Pertama adalah perusahaan-perusahaan dengan kategori peringkat hitam, yakni perusahaan yang tidak melakukan upaya yang sangat serius dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup dan memberikan dampak serius terhadap lingkungan.
Yang kedua adalah perusahaan dengan kategori merah, yaitu perusahaan yang belum melakukan pengelolaan lingkungan secara optimal. Ketiga adalah perusahaan dengan kategori biru, yaitu sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan taat.
"Kemudian, peringkat hijau adalah perusahaan-perusahaan sudah melakukan upaya-upaya melebihi kepatuhan. Contohnya, melakukan efisiensi, air, energi, dan beberapa langkah-langkah lain termasuk upaya-upaya pemanfaatan limbah dari yang dihasilkan mereka," kata Rasio Ridho.
Terakhir, ada pula perusahaan kategori emas atau konsisten berperingkat hijau dan melakukan upaya-upaya inovasi dalam konteks perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dan sosial.
Bagi perusahaan dengan kategori peringkat hitam dan merah, ujar dia, setelah Deputi Penegakan Hukum KLH melakukan pendalaman, perusahaan terkait dapat dijatuhi beragam sanksi. Di antaranya adalah sanksi administrasi dan sanksi pembekuan izin usaha.
Pada tahun 2025, KLH menargetkan sekitar 5.000-an perusahaan mengikuti PROPER. Lalu ada pula terhadap 517 usaha dan/atau kegiatan di sekitar DAS DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali selama Juli 2024–Juni 2025.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KLH tindak tegas perusahaan tak kelola lingkungan dengan baik
Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor:
Abdul Azis Senong
COPYRIGHT © ANTARA 2026
