Logo Header Antaranews Sultra

BKSDA limpahkan kasus pembalakan liar jati Muna ke Gakkum

Minggu, 22 Februari 2026 21:39 WIB
Image Print
Barang bukti mobil truk dan jati Muna yang diamankan di Muna, Sulawesi Tenggara. (ANTARA/HO-BKSDA Sultra)

Kendari (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) melimpahkan penanganan kasus pembalakan liar jati Muna di Kawasan Hutan Cagar Alam Tampo, Kabupaten Muna, Sultra, ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi.

Kepala BKSDA Sultra Muhammad Wahyudi saat dihubungi di Kendari, Minggu, mengatakan dalam pelimpahan kasus tersebut, pihaknya turut menyerahkan satu tersangka berinisial R dan barang bukti berupa satu unit mobil dumping serta satu batang kayu jati berukuran 475 sentimeter dengan diameter 87 sentimeter, pada Sabtu (21/2).

"Diserahkan untuk proses lidik dan sidik bersama Korwas PPNS Polda Sultra dengan hasil telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, sampai penahanan tersangka di Rutan Polda Sultra," katanya.

Dia menyebutkan bahwa kasus tersebut bermula saat tim Seksi KSDA Wilayah I mendapatkan informasi dari masyarakat Tampo yang mendengarkan bunyi mesin potong di kawasan Cagar Alam Napabalano, pada Rabu (18/2) sekitar pukul 20.30 Wita.

"Kejadian itu sudah kali ketujuh, dan selalu tim tidak mendapatkan saksi kunci permulaan. Namun, saat itu petugas langsung ke TKP dan pelaku melarikan diri," ujarnya.

Ia mengungkapkan dalam menindaklanjuti hal tersebut pada hari selanjutnya (Kamis 19/2), Tim Resor KSDA Muna melanjutkan penyelidikan terkait laporan warga tersebut dengan melakukan patroli masuk di kawasan hutan Cagar Alam Napabalano tersebut.

Ia menyampaikan dalam patroli tersebut ditemukan hasil pemotongan kayu jati berusia puluhan tahun yang tumbang dalam kondisi telah terpotong menjadi tiga bagian.

"Dengan bagian tengah berukuran 475 sentimeter, diameter 87 sentimeter, dan dua bagian lainnya di pangkal dan ujung pohon. Temuan lainnya adalah bekas ban mobil truk dan rintisan akses jalan yang diduga untuk rencana digunakan pemuatan kayu jati yang terpotong bagian tengah," ucap Muhammad Wahyudi.

Tak berhenti di situ, Tim Resor KSDA Muna kemudian kembali melakukan pengintaian pada malam hari sekitar pukul 19.00-21.16 Wita di hari Jumat (20/2). Saat itu, Tim Resor bersama anggota Polsek Tampo masuk ke dalam kawasan cagar alam dan berhasil menggagalkan pemuatan potongan kayu jati bagian tengah menggunakan mobil dumping warna kuning tanpa nomor polisi.

"Saat itu tim mengamankan satu orang yang sempat melarikan diri saat tim petugas, dan ia mengakui jika dirinya salah satu orang dari yang muat potongan kayu jati tersebut," sebutnya.



Pewarta :
Editor: Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026