
Kasus videografer Amsal Sitepu dalam perspektif keadilan substantif

Jakarta (ANTARA) - Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada periode 2020 hingga 2022. Melalui perusahaannya, Amsal menawarkan jasa produksi video kepada sejumlah pemerintah desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa.
Penawaran tersebut disepakati, pekerjaan dilaksanakan, hasil diserahkan, dan pembayaran dilakukan sesuai kontrak. Dalam persidangan, sejumlah kepala desa bahkan menyatakan puas atas hasil pekerjaan tersebut serta mengakui manfaatnya bagi promosi potensi desa.
Perkara ini berubah ketika audit inspektorat menilai adanya selisih antara biaya yang diajukan dengan perhitungan versi auditor. Sejumlah komponen kerja kreatif seperti konsep, ide, editing, hingga penggunaan peralatan dinilai tidak memiliki nilai dan dihitung nol rupiah.
Dari konstruksi tersebut, muncul klaim kerugian keuangan negara yang kemudian menjadi dasar penetapan Amsal sebagai tersangka dan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa pekerjaan telah selesai, tidak ada keberatan dari pihak desa, serta tidak ditemukan persoalan dalam penggunaan anggaran pada saat pemeriksaan sebelumnya. Namun, proses hukum tetap berjalan dan menempatkan Amsal dalam ancaman pidana penjara.
Kondisi ini memicu perhatian publik hingga Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum. DPR menyoroti cara pandang aparat penegak hukum yang menilai kerja kreatif tanpa mempertimbangkan karakteristiknya yang tidak memiliki standar harga baku, serta mengingatkan pentingnya menghadirkan keadilan substantif dalam penegakan hukum.
Dalam hal itu, kasus Amsal Sitepu tidak lagi hanya perkara individual, melainkan mencerminkan persoalan yang lebih luas terkait cara hukum memandang dan memperlakukan profesi kreatif.
Menimbang kerugian negara dalam kerja kreatif
Dalam hukum pidana korupsi, kerugian keuangan negara merupakan unsur penting yang perlu dibuktikan secara cermat dan proporsional. Dalam kasus Amsal Sitepu, penilaian mengenai kerugian negara bertumpu pada perbedaan antara nilai kontrak dan perhitungan versi auditor, termasuk penilaian terhadap sejumlah komponen kerja kreatif, seperti ide, konsep, dan proses produksi yang dinilai tidak memiliki nilai.
Pendekatan ini menunjukkan adanya perbedaan cara pandang dalam memahami karakteristik jasa kreatif. Berbeda dengan pengadaan barang yang relatif memiliki standar harga, jasa kreatif cenderung bersifat dinamis dan tidak selalu memiliki tolok ukur baku. Nilai suatu karya sering kali mencakup proses, keahlian, pengalaman, serta risiko kerja yang tidak seluruhnya dapat diukur secara kuantitatif.
Di sisi lain, fakta persidangan juga memperlihatkan bahwa pekerjaan telah diselesaikan, diterima oleh pihak desa, dan tidak menimbulkan keberatan pada saat pelaksanaan. Hal ini menjadi bagian penting dalam melihat secara utuh konteks peristiwa, khususnya dalam menilai apakah terdapat kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam hukum pidana.
Perkara ini memperlihatkan pentingnya kehati-hatian dalam menilai unsur kerugian negara, terutama ketika berhadapan dengan sektor yang memiliki karakteristik khusus, seperti industri kreatif. Pendekatan yang lebih kontekstual dan proporsional menjadi relevan agar penegakan hukum tetap selaras dengan prinsip keadilan serta memberikan kepastian bagi berbagai profesi, termasuk pelaku ekonomi kreatif.
Ultimum remedium
Dalam teori hukum pidana dikenal prinsip ultimum remedium yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah mekanisme hukum lain tidak lagi memadai. Prinsip ini menegaskan bahwa tidak setiap persoalan, termasuk yang berkaitan dengan relasi kontraktual atau perbedaan penilaian administratif, harus serta-merta diselesaikan melalui instrumen pidana. Dalam hal ini, hukum pidana seharusnya digunakan secara hati-hati dan proporsional agar tidak melampaui batas intervensinya.
Jika dikaitkan dengan perkara Amsal Sitepu, relasi antara penyedia jasa dan pemerintah desa pada dasarnya dibangun melalui kesepakatan kontraktual. Pekerjaan telah dilaksanakan, hasilnya diterima, dan tidak terdapat keberatan yang muncul pada saat pelaksanaan.
Dalam situasi seperti ini, ruang analisis tidak hanya terbuka dalam perspektif pidana, tetapi juga dapat dilihat melalui pendekatan hukum administrasi maupun perdata, terutama terkait penilaian kewajaran harga atau pelaksanaan kontrak.
Prinsip ultimum remedium menjadi relevan untuk memastikan bahwa hukum pidana tidak digunakan secara berlebihan terhadap persoalan yang masih dapat diselesaikan melalui mekanisme lain.
Hal ini pun sejalan dengan perkembangan pemikiran hukum pidana modern yang menekankan pentingnya proporsionalitas dan kehati-hatian dalam penggunaan sanksi pidana, terutama dalam perkara yang tidak secara langsung menunjukkan adanya niat jahat atau penyimpangan yang bersifat serius.
Perkara ini dapat dibaca sebagai bagian dari dinamika yang lebih luas mengenai batas-batas intervensi hukum pidana. Kehadiran hukum pidana tetap penting dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, tetapi penerapannya memerlukan keseimbangan agar tidak mengaburkan perbedaan antara pelanggaran administratif, sengketa kontraktual, dan tindak pidana itu sendiri.
Arah keadilan substantif
Ke depan, perkara seperti ini menunjukkan perlunya pembenahan yang tidak berhenti pada penanganan kasus, tetapi menyentuh aspek struktural dari hulu hingga hilir. Pada tahap perencanaan dan penganggaran, diperlukan pedoman yang lebih adaptif terhadap sektor jasa kreatif, termasuk pengakuan bahwa nilai suatu pekerjaan tidak selalu dapat diukur dengan standar harga baku.
Pada tahap pengawasan dan audit, pendekatan yang digunakan perlu mempertimbangkan karakteristik objek yang diperiksa. Penilaian yang terlalu administratif berpotensi mengabaikan dimensi proses, keahlian, serta risiko kerja yang melekat dalam pekerjaan kreatif. Penguatan kapasitas dan perspektif auditor menjadi penting agar penilaian yang dihasilkan tidak mereduksi nilai kerja yang bersifat intangible.
Sementara itu, pada tahap penegakan hukum, prinsip kehati-hatian dan proporsionalitas perlu menjadi pijakan utama. Pemahaman yang utuh mengenai batas antara ranah administratif, perdata, dan pidana diperlukan agar penggunaan hukum pidana tetap berada dalam koridor yang tepat. Sinkronisasi antara hukum materiil dan hukum acara juga menjadi bagian penting untuk menghindari ketidakseimbangan dalam praktik penegakan hukum.
Di sisi hilir, peran pengawasan kelembagaan perlu diarahkan tidak hanya pada respons terhadap kasus yang mengemuka, tetapi juga pada perbaikan sistemik. Evaluasi terhadap regulasi, praktik audit, serta pola penegakan hukum menjadi penting untuk mencegah persoalan serupa terjadi kembali.
Dengan pembenahan yang menyeluruh tersebut, arah keadilan substantif dapat lebih diupayakan dalam praktik. Kepentingan negara dalam menjaga akuntabilitas tetap terjamin, sekaligus memberikan pelindungan yang memadai bagi profesi kreatif untuk berkembang dalam kepastian hukum.
*) Raihan Muhammad, pegiat HAM, peneliti di Lembaga HAM, Pemerhati Politik, Hukum, dan Kebijakan Publik
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Membaca ulang kasus Amsal Sitepu dalam perspektif keadilan substantif
Oleh Raihan Muhammad *)
COPYRIGHT © ANTARA 2026
