Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jambi untuk memberikan pendampingan kepada seorang mahasiswi berinisial R (18) yang menjadi korban dugaan pemerkosaan setelah mengikuti kegiatan orientasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) di Kota Jambi.
"Tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi untuk memberikan pendampingan kepada korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, UPTD PPA Provinsi Jambi telah memberikan layanan psikologis serta layanan hukum.
"Tim UPTD PPA Provinsi Jambi akan terus mendampingi korban selama proses pemulihan," kata Ratna Susianawati.
Dia mengatakan dibutuhkan sinergi dan kerja sama yang kuat antarpihak dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual.
"UPTD PPA Provinsi Jambi sangat berperan penting dalam penanganan kekerasan seksual untuk memastikan kebutuhan dan hak korban terpenuhi. Dukungan dari keluarga terdekat juga sangat membantu dalam memberikan penguatan bagi korban dalam menghadapi permasalahannya," katanya.
Kasus ini telah dilaporkan dan kini dalam penanganan penyidik Polda Jambi, dengan tersangka berinisial MR (19) yang saat ini ditahan di Polda Jambi. Peristiwa ini terjadi pada 12 Oktober 2024.
Korban dan terlapor merupakan mahasiswa di perguruan tinggi yang sama di Jambi.
Setelah mengikuti kegiatan perkemahan Mapala, korban dibujuk oleh terlapor untuk pulang bersama.
Namun, di tengah perjalanan, terlapor membawa korban ke tempat kos rekannya dengan alasan mandi.
Di tempat tersebut, diduga terjadi tindakan pemaksaan seksual yang menyebabkan korban melaporkan kejadian kepada senior Mapala dan keluarganya.