Bantul (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kegiatan Koordinasi dan Pertemuan dengan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai upaya pencegahan tindak korupsi di lingkungan pemerintah setempat.
"Kita ke sini dalam rangka sama sama berkolaborasi memberantas, mencegah korupsi di Kabupaten Bantul, apalagi DPRD ini periode baru, periode 2024-2029," kata Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Maruli Tua Manurung usai kegiatan tersebut di DPRD Bantul, Jumat.
Menurut dia, dengan kegiatan tersebut diharapkan para anggota legislatif di Bantul dalam menjalankan fungsi pengawasan legislasi dan penganggaran DPRD bisa semakin paham, semakin cermat sesuai aturan, sehingga bisa mengoptimalkan terutama fungsi pengawasannya.
"Kami sudah sampaikan instrumen monitoring kami yaitu MCP (Monitoring Center for Prevention), itu bisa dipakai DPRD dalam rangka efektivitas pengawasan, perencanaan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), penganggaran APBD, perizinan, pengelolaan aset, pengelolaan pajak dan lain sebagainya," katanya.
Selain itu, kata dia, juga dalam pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) itu akan sangat bermanfaat, sehingga nanti bisa terukur dalam Survei Penilaian Integritas (SPI), kami harapkan 2024, SPI di Bantul bisa tetap terjaga di atas 78, bahkan lebih meningkat lagi.
Maruli juga menekankan resiko korupsi terkait dengan pokir (pokok pikiran), mengingat sudah cukup banyak permasalahan permasalahan di lingkungan DPRD, sehingga diharapkan anggota DPRD bisa mengawal rencana APBD sampai dengan pelaksanaan.
"Supaya APBD yang terbatas ini betul betul bisa optimal untuk melayani masyarakat, dan juga paling penting kami berharap keluarga bisa menjadi benteng integritas, makanya kami undang juga pasangan apakah istri atau suami supaya lebih intens mengingatkan, mengawasi, sehingga tidak tersandung resiko korupsi di masa depan," katanya.
Pada koordinasi tersebut juga dilaksanakan penandatanganan komitmen Antikorupsi oleh semua anggota DPRD Bantul yang berjumlah 45 orang, yang kemudian diikuti dengan pejabat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.
"Sebagai pengingat juga dilakukan penandatanganan pernyataan antikorupsi, yang diharapkan bukan sekadar seremoni, tapi betul betul bisa diingat, sebagai pengingat, dengan ditempel di tempat tempat strategis untuk sama sama mencegah korupsi," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Agus Budiraharja mengatakan, pemerintah daerah bersama dengan KPK selalu bekerja sama, dan diskusi terkait upaya pencegahan korupsi, bagaimana harus menjaga integritas, atau ada sesuatu yang kemudian harus diingatkan dan diverifikasi.
"Tapi intinya bahwa dari indikator indikator itu kita selalu menjaga integritas, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan, artinya variabel variabel itu kita upayakan, masalah implementasi dan lain lain tentu banyak faktor, makanya kami selalu diskusi setiap saat dengan teman teman di KPK," katanya.