Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dalam rapat pleno terbuka di Kabupaten Kolaka Utara sebanyak 97.140 orang.
Ketua KPU Kabupaten Kolut Nurgalia saat dihubungi di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa dalam pleno tersebut ditetapkan 97.140 orang yang terdiri dari 48.976 laki-laki dan 48.164 perempuan yang tersebar di 262 tempat pemungutan suara (TPS) di 133 desa dan kelurahan se-Kabupaten Kolaka Utara.
"Mereka nantinya akan memilih gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati pada 27 November 2024 mendatang," kata Nurgalia.
Ia menyebutkan bahwa jumlah DPT tersebut tidak jauh berbeda dengan jumlah daftar pemilih sementara atau DPS yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni 97.141 orang.
"Berkurang satu orang karena adanya laporan kematian di Kecamatan Tiwu," ujarnya.
Nurgalia juga menjelaskan bahwa dalam penetapan DPT itu juga disampaikan kepada seluruh peserta yang hadir terkait dengan pembaruan jumlah TPS. Dalam Pilkada 2024 ini jumlah TPS dikurangi menjadi 262 dari sebelumnya sebanyak 422 TPS.
"Mengingat aturan baru yang membatasi jumlah maksimal pemilih di satu TPS menjadi 600 orang,” jelas Nurgalia.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Kolut Yusmin mengungkapkan pentingnya menjaga transparansi dan kejujuran dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga netralitas dan menjalankan proses pemilihan ini dengan penuh tanggung jawab. Pilkada bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi yang adil dan jujur,” ucap Yusmin.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung KPU dalam memastikan kelancaran seluruh tahapan pilkada.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan KPU dan pihak-pihak terkait agar pilkada di Kolaka Utara berjalan lancar dan aman,” tambahnya.