Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan banyaknya anggota DPR RI yang tidak hadir pada Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada karena para legislator sedang kunjungan kerja ke luar kota.
"Saya dapat informasi bahwa ketidakhadiran ini karena lagi banyaknya kunjungan komisi-komisi ke luar kota, kunjungan kerja, sehingga kemudian tingkat kehadirannya jadi rendah," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa Rapat Paripurna DPR RI sedianya merupakan agenda wajib untuk dihadiri para legislator.
"Rapat paripurna itu kan kewajiban dari anggota dewan, jadi seharusnya tidak ada surat imbauan atau apa pun untuk hadir, ya harusnya kan hadir," ucap Dasco.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi tidak menampik kuorum rapat paripurna tidak terpenuhi karena adanya aspirasi yang diterima para legislator untuk tidak menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Pengesahan RUU Pilkada. Namun, ia menyebut aspirasi itu sifatnya beragam.
Meski tidak menampik adanya aspirasi tersebut, ia menekankan bahwa Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada itu ditunda karena peserta rapat yang hadir tidak memenuhi kuorum.
"Tidak kuorum itu karena misalkan ditelepon istrinya suruh jangan berangkat, ditelepon masyarakatnya suruh jangan berangkat, kan aspirasi juga, aspirasi bukan?" katanya.
Bahkan, ada pula beberapa anggota DPR yang ikut mengunggah gambar "Peringatan Darurat", sebagaimana yang ramai diunggah warganet di media sosial.
"Di konstituen dilarang untuk hadir di paripurna, bahkan ada anggota DPR yang ikut pasang-pasang begitu (Peringatan Darurat), itu kan aspirasi dari publik," ucapnya.
Menurut ia, aspirasi untuk tidak melanjutkan RUU Pilkada ke rapat paripurna juga seperti yang disampaikan massa aksi yang menggelar demonstrasi di Gedung DPR RI yang sempat ditemuinya.
Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023–2024 dengan agenda Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah. Pembahasan itu dinilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada pilkada.