Sekda Sultra mewakili Pj Gubernur Andap Budhi Revianto dalam sambutannya mengatakan, inovasi merupakan salah satu kunci penting dalam pembangunan daerah.
Dia menjelaskan, melalui inovasi juga, daerah dapat meningkatkan produktivitas, daya saing, dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu dapat membantu daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan pembangunan, seperti kemiskinan, ketimpangan ekonomi, hingga bencana alam.
"Sesuai UU Nomor: 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan PP 38 Tahun 2017 tentang inovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya pada pasal 1, dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah," katanya.
Dalam mencapai tujuan tersebut, lanjutnya, sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.
"Hal ini menjadi signifikan, guna menjawab tantangan yang dihadapi pada era saat ini, di mana dibutuhkan kesiapan sumber daya aparatur sipil negara yang memiliki ide-ide inovatif, kreatif, bersinergi, dan mampu berkolaborasi untuk mewujudkan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Pemprov Sultra, katanya, memiliki peran dalam mendorong inovasi daerah. Salah satu upaya tersebut dengan membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) pada tahun 2023.
"Brida merupakan Lembaga Pemerintahan Daerah yang bertugas untuk melaksanakan fungsi penunjang pemerintah, dalam mendukung program daerah berbasis riset, dan memiliki peran penting dalam mendorong inovasi daerah," katanya.
Sejalan dengan hal tersebut, Asrun Lio didampingi Kepala Badan Riset Daerah (Brida) Sultra, Isma mengatakan, Pemprov Sultra melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah sebagai fasilitator pelaksanaan inovasi di daerah, terus berupaya mendukung perangkat daerah, untuk melakukan inovasi guna menjawab permasalahan dan isu-isu strategis di setiap perangkat daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemprov Sultra berkomitmen untuk terus mendorong terimplementasinya PP Nomor: 38 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 104 Tahun 2018.
"Kegiatan launching klinik inovasi dan pencanangan gerakan bangga berinovasi di lingkup Pemprov Sultra pada hari ini, sebagai bentuk dukungan dalam memajukan kegiatan inovasi di lingkup Pemprov Sultra, dengan melaksanakan beberapa upaya yang signifikan,” katanya lagi.
Dia juga menerangkan, beberapa upaya yang signifikan tersebut antara lain, menyiapkan klinik inovasi dengan aplikasi Adinda dan menerbitkan Surat Edaran gubernur Sultra terkait gerakan bangga berinovasi lingkup Pemprov Sultra.
"Upaya ini untuk mendorong perangkat agar senantiasa berinovasi dan melaksanakan tugas dan fungsinya, dengan cara yang inovatif, serta disesuaikan dengan urusan masing-masing perangkat daerah, kemudian dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri pada setiap tahunya," katanya.