Kendari (ANTARA) - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Keselamatan Anoa 2024 Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan penindakan yang tegas kepada para pengendara roda dua dan roda empat yang kedapatan melanggar lalu lintas di Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Kepala Satgas Gakkum Operasi Keselamatan Anoa 2024 Polda Sultra AKBP I Gusti Putu Adi Wirawan di Kendari, Sabtu, mengatakan bahwa penindakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
"Operasi yang dimulai pukul 08.30 WITA ini melibatkan 10 personel yang dipimpin langsung oleh saya sendiri selaku Kepala Satgas Gakkum Operasi Keselamatan Anoa 2024 Polda Sultra. Dalam kegiatan ini juga, petugas melakukan pengaturan lalu lintas dan penindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas," kata Adi Wirawan.
Dia menyebutkan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya mendapati beberapa pengendara roda dua dan roda empat yang melanggar, diantaranya pengendara tidak memakai plat sesuai spesifikasi teknis, tidak menggunakan helm, dan tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB.
"Kepada para pengendara itu diberikan teguran yang tegas," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa operasi ini akan terus dilakukan selama Operasi Keselamatan Anoa 2024 berlangsung.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
"Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya," jelasnya.
Adi Wirawan menjelaskan bahwa Operasi Keselamatan Anoa 2024 itu merupakan operasi kepolisian yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia dengan mengedepankan edukasi dan preemtif, serta penegakan hukum secara terukur dan humanis.
"Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, serta menurunkan angka kecelakaan lalu lintas," tambah Adi Wirawan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sultra tindak tegas pengendara yang melanggar di Kota Kendari