Kolaka (ANTARA) - Kepolisian Resor Kolaka, Sulawesi Tenggara, menangkap seorang warga Kelurahan Balandete inisial WL alias G yang menjadi pelaku pencurian barang milik salah seoranv jamaah masjid pada pekan lalu.
Dalam keterangan persnya Kapolres Kolaka,AKBP Rasza Ramadiansah, Jumat. menjelaskan kronologis kejadian saat korban usai melaksanakan ittikaf di salah satu masjid pada bulan Ramadhan lalu sempat tertidur sehingga pelaku dengan leluasa mengambil tas milik korban.
" Kejadiannya tanggal 27 April lalu di salah satu masjid di jalan Tamalaki dan korban atas nama Amiruddin kaget saat terbangun melihat tas miliknya sudah hilang," katanya.
Anggota kepolisian dari Satuan Reskrim lanjut dia langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil di tangkap di rumahnya beserta barang bukti berupa dompet,telepon genggam,notebook milik korban.
Pelaku kata Kapolres juga menjebol tabungan korban dengan menggunakan kartu ATM milik korban senilai Rp50 juta lebih yang sudah di pakai untuk kepentingan pribadi pelaku.
" Pelaku juga menjebol tabungan korban melalui Mobile bangking dan berhasil membeli satu unit sepeda motor trail," Ungkap Resza.
Selain itu kata Resza,pihak kepolisian juga menemukan satu saset narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram saat dilakukan penggeladahan di rumah pelaku.
Untuk kasus temuan Narkoba kata dia akan dilakukan penyelidikan lain karena selain menemukan barang bukti sabu,pihak kepolisian juga menemukan timbangan digital.
" Hasil pemeriksaan urine pelaku positif pengguna sabu," jelas Resza menambahkan semua barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian termasuk satu unit kendaraan roda dua yang di beli pelaku dari hasil menjebol tabungan korban.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat jika merasa kehilangan dompet yang berisi kartu ATM untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian serta pihak Bank agar di lakukan pemblokiran dana tabungan sementara.