Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD persiapan Pemilu tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Kolaka Kamal Baddu di Kolaka, Selasa mengatakan uji publik dilakukan untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat maupun pengurus partai politik calon Peserta Pemilu 2024.
"Kegiatan uji publik ini kami ingin menerima masukan dan tanggapan terhadap penataan Dapil yang direncanakan untuk Pemilu tahun 2024," ujarnya.
Menurutnya dalam pemaparan uji publik itu pihak KPU akan mengajukan dua rancangan dapil di Kabupaten Kolaka untuk Pemilu 2024 nanti kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sultra untuk menjadi bahan pertimbangan.
Kamal juga menjelaskan kegiatan uji publik adalah untuk berdiskusi sekaligus sosialisasi tentang segala proses penataan dapil yang telah dirancang oleh KPU, apakah telah memenuhi 7 prinsip penataan dapil yaitu Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama serta Kohesivitas dan kesinambungan.
Adapun dua rancangan yang akan diusulkan oleh KPU Kolaka yakni rancangan 1, terdiri dari 4 dapil dengan jumlah kursi 30 dengan pembagian di masing-masing kecamatan sebagaimana berikut.
Kolaka 1 meliputi Kecamatan Kolaka dan Kecamatan Latambaga dengan jumlah kursi sembilan (9). Kolaka-2 meliputi Kecamatan Wundulako, Kecamatan Baula, Kecamatan Pomalaa dengan jumlah kursi delapan (8), Kolaka 3 meliputi Kecamatan Tanggetada, Kecamatan Polinggna, Kecamatan Watubangga dan Kecamatan Toari dengan jumlah kursi enam (6) dan Kolaka 4 meliputi Kecamatan Samaturu, Kecamatan Wolo dan Kecamatan Iwoimenda dengan jumlah kursi tujuh (7).
Rancangan 2, terdiri dari 3 dapil dengan jumlah kursi 30 dengan pembagian dimasing-masing kecamatan sebagaimana berikut; Kolaka 1 meliputi Kecamatan Wundulako, Kecamatan Kolaka, Kecamatan Baula dengan jumlah kursi sembilan (9). Kolaka 2 meliputi Kecamatan Wolo, Kecamatan Latambaga, Kecamatan Samaturu, Kecamatan Iwoimenda, dengan jumlah kursi sebelas (11). Kolaka 3 meliputi Kecamatan Pomalaa, Kecamatan Tanggetada, Kecamatan Watubangga, Kecamatan Polinggona dan Kecamatan Toari dengan jumlah kursi sepuluh (10).
"Namun dalam kegiatan uji publik tersebut, mayoritas undangan yang hadir mengusulkan untuk tetap pada penataan Dapil pada pemilu 2019 lalu yaitu terdiri dari 4 dapil dengan jumlah kursi 30 dengan pembagian dimasing-masing kecamatan," ungkap Kamal.
Meskipun demikian lanjut dia pihaknya akan tetap menyampaikan hasil uji publik dengan berbagai skenario karena ini baru rancangan meskipun beberapa orang menginginkan daerah pemilihan tetap yang digunakan pada pemilu 2019 lalu.
Untuk diketahui rancangan penetaapan daerah pemilihan yang dilakukan KPU pada pemilu 2019 lalu dibagi empat dapil yakni Kolaka I meliputi Kecamatan Kolaka dan Kecamatan Latambaga dengan jumlah kursi 9, Kolaka 2 meliputi Kecamatan Wundulako, Kecamatan Baula, Kecamatan Pomalaa dengan jumlah kursi 9, Kolaka 3 meliputi Kecamatan Tanggetada, Kecamatan Polinggna, Kecamatan Watubangga dan Kecamatan Toari dengan jumlah kursi 6 dan Kolaka 4 meliputi Kecamatan Samaturu, Kecamatan Wolo dan Kecamatan Iwoimenda dengan jumlah kursi 6.