Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) meskipun yang bersangkutan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Mukti juga tak mempermasalahkan soal pencabutan BAP tersebut dan mengatakan bahwa pencabutan BAP adalah hak dari Teddy Minahasa.
"Untuk pencabutan BAP adalah hak pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya," ujarnya.
Lebih lanjut Mukti mengatakan penyidik telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Kami telah mempunyai empat alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kami," kata Mukti.
Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya mencabut seluruh BAP terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya.
"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11).
Hotman mengklaim bahwa barang bukti narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat kliennya, ternyata tidak ada kaitannya dengan kliennya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).
Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa mencabut BAP terkait kasus narkoba dirinya
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro Jaya tak hentikan proses hukum Irjen TM meski cabut BAP
Berita Terkait
Polda Metro Jaya kerahkan 4.051 personel untuk pengamanan di Kantor KPU RI
Rabu, 24 April 2024 11:06
Polisi periksa sejumlah saksi terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL
Selasa, 31 Oktober 2023 16:06
Dugaan pemerasan, Ketua KPK jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri
Selasa, 24 Oktober 2023 10:14
Ribuan personel Kepolisian kawal pendaftaran bacapres ke KPU
Kamis, 19 Oktober 2023 9:21
Polisi sebut Sutradara film dewasa pernah jadi tukang urut dan pemulung
Kamis, 14 September 2023 18:10
Polisi sebut para pemeran film dewasa dibayar Rp10 juta-Rp15 juta
Rabu, 13 September 2023 15:57
Ini kronologi penangkapan pelaku rumah produksi film dewasa
Rabu, 13 September 2023 15:55
Polisi ungkap kasus industri film dewasa dengan produksi sebanyak 120 judul
Rabu, 13 September 2023 15:54